Berkedok Polisi, Pria di Duduksampeyan Gresik Palak Pedagang dengan Modus Uang Keamanan
Setelah menerima laporan masyarakat, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari hasil interogasi diketahui bahwa yang bersangkutan bukan anggota Polri alias polisi gadungan,” ujar AKP Bakri.
Gresik, (afederasi.com) – Aksi pria yang nekat menyamar sebagai anggota polisi untuk memalak pemilik warung di wilayah Duduksampeyan, Gresik, akhirnya terhenti. Setelah meresahkan pedagang selama bertahun-tahun, pelaku berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan, Sabtu (09/05/2026).
Pria berinisial J (42), warga Desa Pandanan, ditangkap setelah kedoknya sebagai polisi gadungan terbongkar. Selama ini, pelaku berkeliling mendatangi warung-warung di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan dengan modus meminta “uang keamanan” sambil mengaku sebagai anggota kepolisian.
Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan usai polisi menerima laporan masyarakat tentang adanya pria mencurigakan yang mengatasnamakan anggota Polri untuk meminta sejumlah uang kepada pemilik warung.
Kasus ini terungkap saat pelaku mendatangi warung milik K (45) di kawasan Jalan Raya Tumapel, Duduksampeyan. Dengan penuh percaya diri, J mengaku sebagai anggota Polsek Panceng dan meminta uang keamanan sebesar Rp250 ribu.
“Setelah menerima laporan masyarakat, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari hasil interogasi diketahui bahwa yang bersangkutan bukan anggota Polri alias polisi gadungan,” ujar AKP Bakri.
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap aksi tersebut ternyata sudah berlangsung cukup lama. Sejak awal 2023, pelaku diduga rutin memeras sejumlah pedagang dengan modus serupa. Korban mengaku terpaksa memberikan uang karena takut dan percaya bahwa pelaku benar-benar anggota kepolisian.
Dalam setiap aksinya, pelaku meminta uang antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Salah satu korban bahkan mengalami kerugian hingga sekitar Rp2 juta selama hampir tiga tahun terakhir.
Tak hanya satu warung, polisi menduga masih ada korban lain di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan yang pernah didatangi pelaku. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan korban tambahan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil pemerasan, serta sejumlah bukti transfer dari korban kepada tersangka.
Kini J harus mendekam di sel tahanan Polsek Duduksampeyan dan dijerat Pasal 492 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan gangguan ketertiban umum.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengatasnamakan institusi Polri untuk meminta uang tanpa dasar yang jelas.
“Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110,” tegas AKP Bakri.
Selain itu, warga Gresik juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama melalui nomor 0811-8800-2006.(frd)
What's Your Reaction?

