Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Gas Kasus Korupsi Jelang Pemilu: Tunda Keadilan Adalah Ketidakadilan!

Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menunda pengusutan perkara dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden, dan calon kepala daerah dalam rangka menyambut Pemilu 2024.

22 Aug 2023 - 08:43
Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Gas Kasus Korupsi Jelang Pemilu: Tunda Keadilan Adalah Ketidakadilan!
Ketua KPK, Firli Bahuri menghadiri agenda roadshow bus jelajahi negeri anti korupsi, di CFD Kota Bekasi, Minggu (18/6). (Suara.com/Mae Harsa)

Jakarta, (afederasi.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menunda pengusutan perkara dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden, dan calon kepala daerah dalam rangka menyambut Pemilu 2024. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan kebutuhan untuk mengantisipasi potensi penggunaan penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, proses pemeriksaan baik dalam penyelidikan maupun penyidikan akan ditunda hingga tahapan pencalonan selesai. Hal ini dilakukan guna menjaga integritas pemilihan yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan. Burhanuddin juga menginstruksikan upaya pemetaan ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dalam proses pemilihan umum.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil pandangan berbeda. Meskipun dalam konteks Pemilu 2024, KPK tetap akan melanjutkan penindakan korupsi dengan intensitas yang tak berkurang. Ketua KPK, Firli Bahuri, menekankan bahwa upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi tidak akan mengurangi penanganan korupsi dalam sektor politik. Firli mengungkapkan pandangannya, "Namun pada hakikatnya, dengan gencarnya upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi tersebut, tidak menurunkan porsi penindakan KPK khususnya pada korupsi sektor politik ini."

Firli menegaskan bahwa KPK akan terus menjalankan fungsinya sebagai lembaga independen dan antikorupsi dengan profesionalisme sesuai tugas dan tanggung jawabnya. "KPK akan menjamin kepastian hukum dan keadilan karena keadilan tidak boleh ditunda. Sebab menunda keadilan adalah ketidakadilan," tegasnya.

Dalam konteks pemilu mendatang, baik Kejagung maupun KPK menunjukkan pendekatan yang berbeda terhadap penanganan kasus korupsi. Meskipun Kejagung memilih untuk menunda pengusutan untuk menghindari politisasi, KPK tetap bertekad untuk menjaga profesionalisme dan keadilan dalam upaya pemberantasan korupsi. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow