Bawaslu Tulungagung : Rekrutmen 3.305 Petugas PTPS Dimulai
"Proses rekrutmen akan berlangsung dari 2 hingga 6 Januari 2024," terang Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung, Suyitno Arman.
Tulungagung, (afederasi.com) - Kebutuhan akan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Tulungagung mencapai 3.305 orang, sejalan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah tersebut.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung, Suyitno Arman, mengungkapkan hal ini dalam acara sosialisasi di Narita Hotel pada Selasa (26/12/2023).
Menurut Arman, kegiatan sosialisasi rekrutmen PTPS ini melibatkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), organisasi mahasiswa Tulungagung, serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
"Proses rekrutmen akan berlangsung dari 2 hingga 6 Januari 2024," terang Arman pada Selasa (26/12/2023).
Arman menambahkan bahwa rekrutmen akan dilakukan di tingkat desa maupun kecamatan melalui Panwascam. Dia juga menyebut kriteria yang harus dipenuhi, termasuk perubahan usia minimal menjadi 21 tahun sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) UU Nomor 7 Tahun 2023.
Syarat lainnya mencakup KTP domisili, surat keterangan sehat, riwayat penyakit, dan bebas narkoba, hampir serupa dengan rekrutmen KPPS yang telah dilakukan oleh KPU melalui PPS.
"Syaratnya hampir sama dengan rekrutmen KPPS," ungkapnya.
Setelah melalui serangkaian seleksi, PTPS yang diterima akan dilantik pada 18-19 Januari 2024 untuk kemudian menjalankan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku.
Berdasarkan UU Pemilu, PTPS memiliki tanggung jawab membantu PKD dalam pengawasan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
"PTPS juga memiliki kewenangan merekomendasikan penghitungan suara ulang," tambahnya.
PTPS juga akan memperpanjang masa kerjanya jika ada putaran kedua dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Jika terdapat putaran kedua dalam Pilpres, maka masa kerja PTPS akan otomatis diperpanjang," paparnya. (riz/dn)
What's Your Reaction?



