Bapemperda DPRD Trenggalek Bahas Perubahan Aturan Pengelolaan Barang Daerah dan Lima Raperda Inisiatif

27 Oct 2025 - 17:10
Bapemperda DPRD Trenggalek Bahas Perubahan Aturan Pengelolaan Barang Daerah dan Lima Raperda Inisiatif
Suasana rapat kerja Bapemperda DPRD Trenggalek bersama Bakeuda (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan Bagian Hukum Setda Trenggalek. Rapat yang berlangsung di aula Gedung DPRD, Senin (27/10/2025), membahas sejumlah agenda penting, termasuk pertimbangan perubahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menjelaskan bahwa rapat kali ini fokus memberikan pertimbangan terhadap perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan tersebut, katanya, merupakan konsekuensi dari terbitnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

“Sebagai bagian dari tugas Bapemperda, kami memberikan pertimbangan sebelum peraturan daerah itu dinotakan oleh Bupati,” ujar Samsul usai rapat.

Selain membahas perubahan perda tersebut, Bapemperda juga menyoroti lima Raperda inisiatif DPRD yang tengah digodok. Namun, menurut Samsul, kelima Raperda itu belum melalui proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, sehingga pihaknya menyarankan agar pembahasannya ditunda sementara waktu.

“Proses harmonisasi itu penting, karena sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, setiap Raperda wajib diverifikasi dan dikaji berdasarkan asas hukum sebelum dibahas lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa harmonisasi bertujuan untuk memastikan Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain serta memiliki landasan hukum yang kuat.

“Setelah melalui tahapan harmonisasi, barulah kita bahas bersama. Apalagi lima Raperda inisiatif ini memiliki urgensi tinggi, sehingga kami berharap prosesnya bisa segera diselesaikan,” imbuhnya.

Samsul juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 16 Raperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Dari jumlah tersebut, pihaknya memperkirakan sekitar 12 Raperda dapat rampung pada akhir tahun ini.

“Harapannya, seluruh Raperda yang prioritas dapat diselesaikan tepat waktu agar dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(pb/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow