Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MKMK Akibat Pelanggaran Etik

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengambil keputusan tegas terkait pelanggaran etik yang melibatkan hakim Anwar Usman.

08 Nov 2023 - 08:59
Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MKMK Akibat Pelanggaran Etik
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota MKMK Bintan R. Saragih (kanan) dan Wahiduddin Adams (kiri) saat memimpin sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengambil keputusan tegas terkait pelanggaran etik yang melibatkan hakim Anwar Usman. MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Sebagai akibatnya, ia dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MKMK.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengumumkan putusan tersebut di Gedung MK RI, Jakarta, pada Selasa (7/11/2023). Jimly Asshiddiqie menyampaikan, "Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

MKMK dalam putusannya menegaskan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar beberapa prinsip yang termaktub dalam Sapta Karsa Hutama, yaitu Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan mendalam dengan memeriksa para pelapor, hakim terlapor, serta para saksi dan ahli. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MKMK mengeluarkan beberapa kesimpulan terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anwar Usman.

Pertama, Anwar Usman terbukti melanggar Prinsip Ketidakberpihakan karena tidak mengundurkan diri dari proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Kedua, sebagai Ketua MK, ia tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal, melanggar Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan. Ketiga, Anwar Usman terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan, melanggar Prinsip Independensi.

Keempat, ceramah Anwar Usman di Universitas Islam Sultan Agung Semarang terkait kepemimpinan usia muda berkaitan erat dengan perkara syarat usia capres dan cawapres, yang melanggar Prinsip Ketidakberpihakan. Terakhir, Anwar Usman bersama seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan rahasia dalam rapat tertutup, melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Namun, MKMK juga menyimpulkan bahwa tidak cukup bukti yang mendukung klaim bahwa Anwar Usman memerintahkan pelanggaran prosedur dalam proses pembatalan pencabutan permohonan perkara. Selain itu, tidak ditemukan bukti bahwa Anwar Usman berbohong terkait alasan ketidakhadirannya dalam rapat tertutup pengambilan putusan perkara, melainkan ia tidak melihat adanya benturan kepentingan yang nyata. MKMK juga tidak menemukan cukup bukti terkait motif penundaan pembentukan MKMK permanen.

Jimly Asshiddiqie menutup pengumuman dengan harapan bahwa putusan ini akan dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. (mg-1/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow