Polres Situbondo Tetapkan Tersangka Kasus Distribusi Pupuk Bersubsidi Secara Ilegal
Polres Situbondo akhirnya menetapkan pemilik pupuk bersubsidi, yakni Samsul warga Kabupaten Bondowoso sebagai tersangka dalam kasus pendistribusian pupuk secara ilegal, Jum'at (16/6/2023).
Situbondo,(afederasi.com) - Polres Situbondo akhirnya menetapkan pemilik pupuk bersubsidi, yakni Samsul warga Kabupaten Bondowoso sebagai tersangka dalam kasus pendistribusian pupuk secara ilegal, Jum'at (16/6/2023).
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan kasus distribusi pupuk secara ilegal ini terungkap berawal dari diamankannya tiga warga Kabupaten Bondowoso oleh jajaran Polsek Besuki.
Dimana ketiganya mengangkut 54 sak pupuk urea bersubsidi yang hendak dikirim dari Bondowoso ke Probolinggo menggunakan mobil pickup nopol P 9587 AF.
"Awalnya Polsek Besuki mengamankan tiga orang asal Bondowoso yang mengangkut pupuk bersubsidi," ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra.
Adapun ketiga orang tersebut yakni Muzammil berperan sebagai sopir pick up, kemudian Muhammad Abdu dan Muhammad Rifai berperan sebagai buruh angkut yang menaikkan atau menurunkan pupuk.
Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut, penyidik mengamankan Samsul yang berperan sebagai pemilik pupuk yang akan dijual keluar daerah, dan kini dirinya di tetapkan sebagai tersangka.
“Setelah bukti - bukti dan keterangan saksi lengkap, untuk kepentingan penyidikan tersangka Samsul yang berperan sebagai pemilik pupuk subsidi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 15 Juni hingga 4 Juli 2023," ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra menegaskan dimana tersangka akan dijerat pasal 110 uu ri nomor 7 tahun 2014 setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan.
"Dengan bukti - bukti yang sudah ada tersangka dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," ungkapnya.
AKP Dhedi Ardi Putra menambahkan bahwa Polres Situbondo akan menindak siapapun yang melakukan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi. Oleh karenanya ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak ada yang main-main dengan pupuk bersubsidi.
"Kami mengimbau bagi siapapun yang memiliki niat untuk melakukan penyelewengan segera hentikan, Kepolisian akan menindak tegas siapa saja yang melanggar terkait pupuk subsidi," tegas Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, jajaran Polsek Besuki menggagalkan penyelundupan pupuk urea bersubsidi sebanyak 54 karung, Rabu (5/4/2023) lalu.
Dengan total berat 2,7 ton yang hendak dikirim dari Kabupaten Bondowoso ke Kabupaten Probolinggo menggunakan mobil pickup nopol P 9587 AF. (vya/dn)
What's Your Reaction?



