144 Kilogram Sabu di Jatim Gagal Beredar

Satuan kerja Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran sebanyak 144,016 kilogram Narkoba jenis sabu yang merupakan bagian dari jaringan antar provinsi.

21 Dec 2023 - 20:49
144 Kilogram Sabu di Jatim Gagal Beredar
Polda Jatim merilis pengungkapan peredaran sabu. (Alam/afederasi.com)

Surabaya, (afederasi.com) - Satuan kerja Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran sebanyak 144,016 kilogram Narkoba jenis sabu yang merupakan bagian dari jaringan antar provinsi. Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, merilis pengungkapan ini secara langsung pada Rabu (20/12/2023) di halaman Mapolrestabes Surabaya.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap pasangan suami istri, MT (laki-laki, 30 tahun) dan RT (perempuan, 28 tahun), yang menjadi kurir narkoba antar provinsi. Proses penangkapan dilakukan selama dua hari, yakni pada tanggal 14 Desember 2023 di Hotel Jalan Diponegoro, Surabaya, dan 15 Desember 2023 di rumah kontrakan Jalan Tawes Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, menyatakan bahwa Polrestabes beserta jajaran dan didukung oleh Mabes Polri berhasil mengungkap tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hingga saat ini, jumlah tersangka yang ditangkap adalah dua orang, yakni suami istri berinisial MT dan RT. Keduanya mengaku sebagai kurir, dan Kapolda berharap pengembangan kasus ini akan terus berlanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 144,016 kilogram. Dalam perhitungan, jumlah tersebut bernilai sekitar 1,8 miliar rupiah. Kapolda menyoroti bahwa jumlah tersebut, jika diubah ke dalam jumlah manusia sebagai pengguna, dapat menyelamatkan sekitar 2,1 juta nyawa.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Informasi tersebut kemudian dikelola bersama untuk melakukan pendalaman, khususnya di Surabaya.

Pengamanan terhadap MT dan RT dilakukan di hotel pada tanggal 14 Desember 2023, dan dari MT, polisi menyita 1,1 kilogram narkotika jenis sabu. Dari hasil pengembangan, tim melakukan pendalaman informasi dan data, serta melakukan analisis terhadap informasi yang ada.

"Masih ada barang bukti yang belum sempat mereka edarkan dan dikirimkan ke wilayah Surabaya. Maka pada hari Jum'at tanggal 15 Desember 2023, sekira pukul 08.00 WIB, tim berangkat ke wilayah Sumatra Utara," ujar Kombes Pasma.

Di Sumatera Utara, polisi berkoordinasi dengan tim dari Polresta Saha untuk meminta backup dan melakukan pengamanan di rumah kontrakan, di Jalan Tawes, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Dari situ, ditemukan sebanyak 134 bungkus plastik teh cina berisi narkotika jenis sabu seberat total 142 kilogram.

Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan bahwa MT mengakui perintah dari seseorang berinisial K (DPO) yang masih dalam Daftar Pencarian Orang. K memberikan perintah kepada MT untuk membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Tanjung Balai ke Palembang dan Surabaya.

"Dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (al) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow