Oknum Kades di Jember Diduga Patok Tarif Pembuatan AJB dan Sertifikat Tanah
Saat ditanya kronologis proses pembuatan AJB & sertifikat tanah hingga 16 bulan belum selesai, kata Sutikno yang bersangkutan disuruh menemui pihaknya.
Jember, (afederasi.com) - Beberapa warga Dusun Mandilis, Desa Sanenrejo Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember mengaku telah membayar sejumlah uang kepada oknum Kepala desa untuk pembuatan Akta Jual-Beli (AJB) tanah, namun sampai saat ini belum selesai.
Hal itu, diungkapkan Yopi Arista salah seorang warga yang mengaku telah membayar sekian juta kepada kepala desa untuk mengurus sertifikat tanah, pada Rabu (20/12/2023).
"Sudah membayar sebesar Rp. 7.000.000 untuk pengajuan 2 sertifikat langsung bayar ke Kades," jelasnya.
Namun, kata Yopi sampai saat ini sertifikat itu belum jadi, seingat dia kades bilang prosesnya cepat tidak lama.
"Katanya kadesnya satu setengah bulan jadi, tapi sampai sekarang sudah hampir 6 bulan belum jadi,"sesalnya.
Sebetulnya, kata Yopi dirinya sudah sering bertanya ke kepala desa, namun hanya diberi janji-janji saja.
"sudah beberapa kali saya bertanya langsung ke balai desa, katanya sudah ada di Jember dalam minggu-minggu ini jadi, tapi sampai sekarang jawabannya masih proses-proses gitu saja,"kata Yopi.
Hal senada disampaikan Firki, ia mengaku sudah membayar beberapa juta untuk mengurus AJB dan sertifikat tanah namun sudah satu tahun lebih belum jadi.
“Ya pengajuan AJB, pembayaran 5 juta, sampek satu tahun empat bulan belum jadi,” bebernya,
Ditanya dimana ia melakukan transaksi pembayaran, Firki menyebutkan transaksi tersebut dilakukan di Kantor Desa, bersama Kepala Desanya.
Ditanya tentang apa sudah pernah menanyakan kepihak desa perihal pengajuan AJB nya itu, Firki mengaku sudah berulang kali. “Ya belum jadi, ya kecamatannya belum. sah pak camatnya,” katanya.
Lebih lanjut Firki mengatakan bahwa, bukan dirinya saja yang mengajukan sertifikat tanah yang belum jadi.
“ya banyak, ya mbak YP, cak EK, ya masyarakat (dusun-red) MDL, banyak,” ungkap Firki.
Sementara itum Kedes Sutikno dikonfirmasi melalui sambungan telepon perihal pengurusan sertifikat tanah pada Rabu (20/12/2023), tidak menampik penyataan warga. Bahkan ia mengakui ada setidaknya 16 pengurusan AJB dan sertifikat tanah yang masih ditanganinya.
“Coba mangkanya mas, yang bersangkutan kalau itikadnya baik, kan menemui saya,” ujar Sutikno.
Saat ditanya kronologis proses pembuatan AJB & sertifikat tanah hingga 16 bulan belum selesai, kata Sutikno yang bersangkutan disuruh menemui pihaknya.
“Suruh arahkan coba kekurangannya apa?. kan gitu nanti ya, arahkan mereka untuk ketemu saya, kan gitu kan mas?,” imbuhnya.
Selain itu, Sutikno meberikan penjelasan, ia mengaku keterlambatan itu disebabkan oleh sejumlah pengurusan AJB dan sertifikat tanah tersebut ia serahkan ke notaris karena Camat ditunggu-tunggu tidak bisa tanda-tangan, bahkan hingga camatnya berganti. "Itupun ditunggu sampai 6 bulan gak bisa tanda tangan," jelasnya.
Oleh sebab itu, kata Sutikno proses pengajuan AJB dan sertifikat tanah itu, ia limpahkan ke salah satu notaris yang ada di Kabupaten Jember.
“Mangkanya kita lewatkan notaris, yang nangani mas ALF,” ungkapnya.
Ditanya tentang kebenaran bahwa ia menerima sejumlah uang dengan nominal bervariasi, dirinya tidak menampiknya. "Gini, semuanya itu kan ada yang kebijakan. Variasi itu tergantung mas, kalau semua mengacu pada semuanya ya salah semua nanti, "katanya.
“loh, ya jelas kan ya, untuk lain-lain, kan tetep kan ada,"imbuhnya. (gung)
What's Your Reaction?



