Waspada Bank Tithil! Pinjaman Ilegal Jerat Ibu Rumah Tangga, OJK Jember Angkat Bicara
Banyuwangi, (afederasi.com) – Di tengah tekanan ekonomi yang semakin menyesakkan, janji manis pinjaman instan justru menjadi jerat baru bagi banyak ibu rumah tangga di Banyuwangi dan wilayah Jawa Timur lainnya. Tanpa disadari, mereka terjebak dalam praktik pinjaman ilegal yang lebih dikenal dengan istilah "bank tithil" yang kini makin meresahkan.
Modusnya klasik, namun tetap mematikan: pinjam uang cepat tanpa syarat rumit, tapi dengan bunga selangit dan intimidasi saat penagihan. Tak sedikit warga yang kehilangan ketenangan karena harus berurusan dengan rentenir berkedok lembaga keuangan, yang tak memiliki izin resmi.
Menanggapi fenomena ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember segera mengambil langkah. Kepala OJK Jember, Muhammad Mufid, menegaskan bahwa masyarakat harus lebih waspada dan hanya mengajukan pinjaman ke Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang resmi dan terdaftar.
“Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan lembaga keuangan tersebut legal dan diawasi OJK. Masyarakat bisa mengeceknya melalui situs resmi ojk.go.id, atau layanan WhatsApp OJK di 081 157 157 157,” jelas Mufid, Senin (26/5/2025).
Mufid juga memberikan contoh LJK yang bisa dipercaya, seperti bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), bank swasta seperti BTPN Syariah, serta koperasi legal yang telah mengantongi izin resmi di daerah Banyuwangi.
Lebih dari sekadar tempat meminjam uang, Mufid mendorong masyarakat untuk memilih lembaga yang turut memberikan pendampingan keuangan serta membina semangat kewirausahaan. Sejumlah bank resmi, lanjutnya, kini tak hanya melayani kredit, tapi juga aktif mendorong nasabah membangun kemandirian ekonomi.
“Pinjaman itu harus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan sampai berlebihan karena ujung-ujungnya akan membebani. LJK resmi itu bukan hanya memberi dana, tapi juga edukasi dan motivasi,” tegasnya.
Tak kalah penting, OJK juga mengingatkan agar masyarakat tertib dalam melakukan pembayaran cicilan di LJK resmi. Catatan pembayaran yang buruk bisa membuat seseorang masuk dalam daftar hitam di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dikenal sebagai BI Checking.
“Kalau sudah masuk blacklist, masyarakat akan kesulitan mengakses pinjaman resmi di masa depan. Ini tentu sangat merugikan,” tutup Mufid.
Di tengah derasnya godaan pinjaman ilegal, edukasi dan kewaspadaan menjadi kunci. Karena tak semua tawaran uang cepat itu menyelamatkan bisa jadi justru menjerumuskan.(ron/dn)
What's Your Reaction?


