Usai Menangkap DPO Penipuan CPMI, Ini Alasan Polisi Tak Lakukan Penahanan

16 Nov 2022 - 14:14
Usai Menangkap DPO Penipuan CPMI, Ini Alasan Polisi Tak Lakukan Penahanan
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori, (rizki/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - SY (36) perempuan yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penipuan pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Amerika Serikat, akhirnya dapat ditangkap oleh anggota Polres Tulungagung.

Namun sayangnya, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka SY kendati sebelumnya tersangka sudah masuk dalam DPO. Hal ini dilakukan dengan alasan kemanusiaan.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori menjelaskan, setelah ditetapkan menjadi DPO atas kasus penipuan CPMI, akhirnya SY berhasil diamankan oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung pada (14/11/2022) di wilayah Kecamatan Tulungagung.

Hal tersebut diketahui berdasarkan KTP SY yang beralamat di Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Setelah digali informasi, tersangka tinggal di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru.

"SY sudah diamankan di kediamannya di wilayah Boro," ungkapnya. 

Anshori menjelaskan, meski SY sudah dilakukan penangkapan oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung, namun saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap SY. Hal tersebut dilakukan lantaran atas dasar kemanusiaan.

"Alasan kami tidak melakukan penahanan kepada SY, karena tersangka memiliki 4 anak kecil," ujarnya. 

Anshori menjelaskan penetapan SY sebagai DPO ini berdasarkan pada dua kali pemanggilan, tersangka tidak hadir. Selain itu tersangka malah pergi dari tempat tinggalnya.

"Dari alasan itulah kami menetapkan SY sebagai DPO," paparnya.

Sebelumnya, SY ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan pemberangkatan CPMI ke AS. Kasus ini dia lakukan dengan suaminya yakni IE yang akan segera disidangkan. Untuk korbannya ada 10 orang dengan total kerugian mencapai Rp 1 Miliar.

"SY memiliki peran menerima uang transfer dari para korban CPMI yang dijanjikan berangkat ke AS. Tapi setelah uang ditransfer oleh korban, ternyata tersangka tidak memberangkatkan korban," terangnya.

Anshori menambahkan, atas perbuatanya, SY dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP. Sedangkan untuk tersangka IE dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 69 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dan atau pasal 378 atau pasal 372 KUHP jucto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, pasutri IE dan SY diduga telah melakukan penipuan pemberangkatan CPMI ke pabrik Coca-Cola yang ada di AS. Kedua tersangka mengaku mempunyai PT Abadi Mandiri Internasional yang bisa memberangkatkan pekerja ke luar negeri. (riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow