Unit Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Gagalkan Peredaran Sabu
Gresik, (afederasi.com) - Menindaklanjuti laporan warga melalui media sosial terkait adanya peredaran narkoba diwilayah Gresik Selatan. Tim Unit Perintis Presisi Raimas Sat Samapta Polres Gresik mengelar patroli dan berhasil mengagalkan aksi peredaran sabu di Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Minggu (27/04/2025) pukul 22.00 Wib.
Anggota Raimas Kalam Munyeng mendatangi lokasi sekitar pukul 22.00 WIB untuk mengecek laporan warga. Anggota yang berpatroli mengunakan motor trail pun mendatangi seorang pemuda terduga pelaku yang dicurigai berinisial DDA. Seorang pemuda berusia 22 tahun, asal Desa Ngepung, Kedamean, Gresik.
Dugaan petugas ternyata benar, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan DDA (22) asal Desa Ngepung Kecamatan Kedamean Gresik, kedapatan menguasai barang bukti berupa satu plastik klip bekas isi narkotika jenis shabu yang saat itu di simpan di atas lemari kamar DDA.
Usai dilakukan introgasi salah satu petugas yang mengecek Handphone DDA juga menemukan chat transaksi jual beli narkotika jenis shabu, yang dilakukan DDA.
DDA mengaku bahwa dia menyimpan satu plastik klip berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto ± 0,079 Gram yang saat itu di bungkus potongan kertas grenjeng rokok dan dimasukan kedalam tutup bekas botol air mineral.
"Kami temukan dan kami amankan barang haram itu diletakan di bawah pohon sebelah lapangan Jalan Desa Ngepung, Kedamean Gresik," tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho, Selasa (29/04/2025).
Selanjutnya pelaku DDA juga mengaku bahwa sabu tersebut didapat dengan cara mendapat titipan dari temannya yang dikenal dengan sebutan SO yang saat ini DPO.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut. Satu orang DPO sedang dilakukan pengejaran," tegas AKP Heri.
Barang bukti yang diamankan satu plastik klip berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto 0,079 Gram. Kemudian satu potongan kertas grenjeng rokok. Satu scrop dari sedotan plastik, satu handphone, satu kardus kecil warna coklat, dan satu pack plastik klip, timbangan elektrik, dan pipet kaca.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.(frd)
What's Your Reaction?



