Tragis, Perempuan Disabilitas di Tulungagung Jadi Korban Pemerkosaan oleh Dua Sales Makanan
Tulungagung, (afederasi.com) – Kisah pilu menimpa seorang perempuan dengan disabilitas tuna rungu dan tuna wicara di Tulungagung. Mawar (nama samaran), yang sehari-hari dikenal sebagai sosok pekerja keras, harus menghadapi mimpi buruk ketika menjadi korban pemerkosaan oleh dua pria yang seharusnya berada di sana hanya untuk bekerja.
Kejadian ini bermula di sebuah rumah kos di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, tempat korban dan pelaku sama-sama tinggal sementara. Dua pelaku, DV (22) dan AK (29), warga Kabupaten Garut, ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa (17/12/2024) setelah laporan korban diterima.
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, menjelaskan bahwa kedua pelaku, yang berprofesi sebagai sales makanan, melakukan tindakan bejat ini secara berurutan.
“Korban adalah seorang wanita terhormat yang tengah bekerja di Tulungagung. Profesi yang ia tekuni sungguh mulia, namun ia harus menghadapi perbuatan tidak manusiawi seperti ini,” ujarnya, Jumat (20/12/2024).
Peristiwa memilukan itu terjadi pertama kali pada Selasa (5/11/2024) malam. Tersangka DV, yang mengetahui korban sedang sendirian di kamar kos, menggunakan pesan singkat untuk memancing korban agar membuka pintu. Setelah korban membuka pintu, DV langsung membekap dan memperkosanya.
“Pelaku menggunakan kekerasan dengan membekap korban dan memberikan isyarat agar tidak berteriak. Keji sekali,” ungkap Kapolres.
Tak berhenti di situ, DV kemudian menceritakan tindakannya kepada AK. Alih-alih mencegah atau melapor, AK justru mengikuti jejak rekannya dengan melakukan tindakan serupa kepada korban.
Korban yang merasa trauma akhirnya menceritakan kejadian ini kepada keluarganya. Laporan pun segera dibuat ke pihak kepolisian. Berkat kerja cepat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi yang sama.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku telah memperkosa korban. Mereka beralasan khilaf dan tidak mampu mengendalikan nafsu, sebuah pengakuan yang justru menambah ironi terhadap kasus ini.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 285 dan Pasal 289 KUHP tentang kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan, terutama yang berada dalam situasi rentan. Dukungan dan keadilan untuk korban harus menjadi prioritas.(riz/dn)
What's Your Reaction?


