Terungkap! Motif Mistis di Balik Pembunuhan Kakek di Situbondo, Diduga Akibat Tuduhan Santet
Situbondo, (afederasi.com) – Kasus pembunuhan terhadap seorang kakek di Situbondo akhirnya terungkap. Motif di balik peristiwa berdarah itu mengarah pada tuduhan praktik santet yang diyakini pelaku sebagai penyebab kematian keluarganya. Dua orang pria, SB (24) dan AR (35), ditangkap setelah menghabisi nyawa Jumawi (50), tetangga mereka sendiri di Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Situbondo, pada Selasa malam (24/5/2025).
Keyakinan yang keliru dan dipengaruhi oleh desas-desus masyarakat, membuat keduanya nekat melakukan pembunuhan secara brutal. Jumawi dituduh sebagai orang yang menyantet nenek, kakek, dan paman mereka hingga meninggal dunia.
“Tersangka SB menduga kuat bahwa korban adalah pelaku santet berdasarkan keterangan beberapa dukun dan pengakuan warga sekitar,” ungkap Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Senin (26/5/2025).
Keyakinan SB semakin kuat saat ibunya jatuh sakit keras dan dirawat di rumah sakit. Dalam kondisi mental yang kalut, SB pulang membawa sebilah sabit dengan tujuan meminta korban menyembuhkan ibunya. Namun, niat itu berubah menjadi amarah mematikan.
Menurut polisi, saat SB berjalan menuju rumah korban, ia diam-diam diikuti oleh AR yang merupakan sepupunya. Keduanya membawa sabit. Saat tiba di rumah Jumawi, korban tengah berbaring di lantai ruang tamu.
“Tanpa banyak bicara, AR langsung mengayunkan sabit ke tubuh korban, disusul oleh SB yang membacok berulang kali,” jelas AKP Agung.
Korban mengalami luka serius akibat bacokan bertubi-tubi. Meski sempat dilarikan ke RSUD Asembagus, nyawanya tak tertolong. Usai kejadian, AR menyeret SB keluar dari rumah dan mengajaknya menyerahkan diri ke Polsek Jangkar.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua bilah sabit milik pelaku, serta pakaian milik korban yang berlumur darah. Penyidik juga menyita sandal milik AR yang tertinggal di lokasi.
“Motif pembunuhan ini berakar dari kepercayaan terhadap praktik santet. Kami telah melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, menyita barang bukti, dan menahan kedua tersangka,” kata Kasat Reskrim.
Kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat betapa berbahayanya prasangka dan keyakinan yang tak berdasar. Apalagi ketika disulut oleh emosi dan disokong informasi sesat. Satu nyawa melayang, dua pemuda kehilangan masa depan hanya karena tuduhan yang belum tentu benar.(vya/dn)
What's Your Reaction?


