Terungkap! Butuh Waktu 10 Menit di Dalam Rumah, Mustakim Habisi Nyawa Korbannya

Hanya 10 menit, waktu yang dibutuhkan Mustakim alias MT (26) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Boyolangu, untuk menghabisi nyawa AK (Afifta Kharismaningrum) gadis berusia 23 tahun asal Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol.

28 Feb 2023 - 16:48
Terungkap! Butuh Waktu 10 Menit di Dalam Rumah, Mustakim Habisi Nyawa Korbannya
Tersangka Mustakim ketika memperagakan adegan ke 69 saat membuang handphone milik korban ke sungai (deny/afederasi.com)
Terungkap! Butuh Waktu 10 Menit di Dalam Rumah, Mustakim Habisi Nyawa Korbannya

Tulungagung, (afederasi.com) – Hanya 10 menit, waktu yang dibutuhkan Mustakim alias MT (26) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Boyolangu, untuk menghabisi nyawa AK (Afifta Kharismaningrum) gadis berusia 23 tahun asal Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol.

Hal itu terungkap dalam hasil rekontruksi pembunuhan yang digelar oleh Satreskrim Polres Tulungagung, Selasa (28/2/2023) siang di rumah korban.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan harini pihaknya telah menggelar rekontruksi pembunuhan terhadap korban AK yang dilakukan oleh (MT) Mustakim.  Guna melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan negeri Tulungagung.

Rekontruksi dilakukan di rumah korban dan sekitar TKP, serta di kantor Polisi sebagai pengganti tempat kejadian sebelum menuju ke TKP.

Dalam rekontruksi yang memeragakan 69 adegan itu diperankan oleh peran pengganti lantaran Mustakim masih dalam keadaan sakit luka tembak dan belum sembuh.

"Ada 69 adegan dibagi menjadi beberapa sesi, dan dilaksanakan di tiga lokasi. Kita lakukan peran pengganti karena tersangka masih dalam keadaan sakit," katanya.

Agung menuturkan semua kejadian sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP), tidak ada yang berubah maupun ditambahi.

Dari serangkaian adegan, pihaknya fokus pada kejadian di dalam kamar. Yakni kejadian konflik, perlawanan dari korban, hingga pembunuhan terhadap korban serta adegan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka terhadap almarhumah.

"Ini terjadi diantara adegan 50 - 60, fokus kita pada kejadian di dalam kamar. Mulai konflik, pembunuhan hingga persetubuhan," tuturnya.

Agung juga menyebutkan jika korban sempat melakukan perlawanan. Hal itu ketika korban yang sedang tidur mendengar adanya orang masuk rumah, akhirnya korban mendorong pelaku.

Namun, karena pelaku lebih kuat serta membawa senjata tajam (sajam),  akhirnya korban langsung ditusuk satu kali pada dada. Kemudian ditikam menggunakan sajam di beberapa bagian tubuhnya.

"Korban tidak sempat berteriak, karena dibekap mulutnya oleh tersangka. Sesuai dengan hasil visum ada bekas cengkraman kuku pada mulut dan leher korban," paparnya.

Agung menambahkan jika melihat runtutan kejadian mulai dari awal pelaku masuk, melakukan pembunuhan hingga keluar rumah, membutuhkan waktu sekitar 10 menit.

"Mungkin satu minggu kedepan berkas akan kami limpahkan ke kejaksaan, saat ini kami masih melengkapi berkasnya," pungkasnya.

Dalam kasus ini tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow