Tersangka Penembakan Gijik: Anggota Polda Kalteng dan Empat Warga Sipil Ditahan

Polda Kalimantan Tengah menetapkan anggota mereka, berinisial ATW, sebagai tersangka dalam kasus penembakan Gijik (35), warga Kabupaten Seruyan, yang diduga tewas tertembak polisi saat aksi di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP), Bangkal.

27 Nov 2023 - 12:43
Tersangka Penembakan Gijik: Anggota Polda Kalteng dan Empat Warga Sipil Ditahan
Aparat kepolisian saat menembakan gas air mata ke massa saat demo ricuh di Seruyan Kalteng. (tangkapan layar/ist)c

Seruyan, (afederasi.com) - Polda Kalimantan Tengah menetapkan anggota mereka, berinisial ATW, sebagai tersangka dalam kasus penembakan Gijik (35), warga Kabupaten Seruyan, yang diduga tewas tertembak polisi saat aksi di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP), Bangkal. Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Erlan Munaji, menyatakan bahwa ATW ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam menggunakan senjata api, yang berakibat pada kematian korban. "Ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya dalam menggunakan senjata api yang mengakibatkan meninggalnya seseorang," ujar Erlan seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada (Senin, 27/11/2023).

Penetapan status tersangka ATW didasarkan pada hasil investigasi tim gabungan Polda Kalteng. ATW kini ditahan di Rutan Brimob, bersama dengan barang bukti berupa senjata api, peluru karet, dan peluru tajam. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Nuredy, mengungkapkan bahwa empat warga sipil, yakni BA, M, CI, dan S, juga ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melawan anggota polisi dengan menggunakan senjata tajam. Mereka disangkakan dengan pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dan/atau Pasal 214 dan/atau Pasal 212 KUHP terkait dugaan tindak pidana membawa senjata tajam dan/atau melawan pejabat yang menjalankan tugas yang sah (Senin, 27/11/2023).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menolak laporan keluarga Gijik terkait dugaan kematian akibat tembakan polisi. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bangkal Seruyan menyampaikan bahwa Bareskrim Polri menolak laporan tersebut karena kasus ini sedang ditangani Polda Kalteng. Aryo Nugroho Waluyo dari LBH Bangkal Seruyan menjelaskan bahwa keluarga Gijik melapor ke Bareskrim Polri karena Polda Kalimantan Tengah tidak memberikan perkembangan kasus, termasuk hasil autopsi korban yang belum diterima oleh keluarga. "Diminta percaya bahwa sebentar lagi Direktur Reserse Polda Kalteng akan merilis soal pembunuhan," kata Aryo seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada (Kamis, 9/11/2023). (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow