Kemenhub Dorong Budaya Keselamatan: Langkah Konkret dalam Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), terus mendorong terwujudnya Zero Accident pada Transportasi Sungai, Danau, dan Penyebrangan (TSDP).
Jakarta, (afederasi.com) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), terus mendorong terwujudnya Zero Accident pada Transportasi Sungai, Danau, dan Penyebrangan (TSDP). Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Lilik Handoyo, menyampaikan hal ini dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Peran Asosiasi INFA & PORT dalam memajukan industri transportasi sungai, danau, dan penyeberangan nasional' di Jakarta.
Lilik Handoyo menekankan perlunya komitmen bersama dari Regulator, Operator, dan pengguna jasa untuk menjadikan keselamatan sebagai budaya. Ini melibatkan pemenuhan aturan tentang keselamatan kapal, kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang andal, bukan hanya sebagai tanggung jawab melainkan sebagai kebutuhan yang mendesak.
"Saat ini ada beberapa permasalahan mendasarnya, seperti armada kapal yang tidak laik berlayar, lemahnya penerapan standar keselamatan, dan kurangnya pengawasan keselamatan. Untuk itu, keselamatan harus menjadi budaya di semua lapisan, dimulai dari evaluasi risiko, mitigasi, contingency plan, hingga penerapan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh kapal," ungkap Lilik seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Ia juga menjelaskan bahwa Kemenhub telah mengatur zonasi di kawasan pelabuhan yang digunakan untuk angkutan di Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TDSP). Zonasi ini diatur dalam Peraturan Menteri No. 91 Tahun 2021, yang mencakup zona A hingga zona E, masing-masing dengan fungsi dan fasilitasnya.
Dalam upaya meningkatkan keselamatan, pemerintah juga telah mengatur proses naiknya kendaraan ke atas kapal penyeberangan. Lilik Handoyo merinci bahwa setiap pelabuhan penyeberangan wajib menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 103 tahun 2017. Fasilitas ini penting untuk memastikan keselamatan kapal dan penumpang.
Terkait kendaraan yang mengangkut barang berbahaya dan beracun (B3), Lilik Handoyo mengacu pada Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Operator kapal wajib melaporkan ke Syahbandar sebelum kapal yang akan mengangkut barang berbahaya tiba. Ada sanksi tegas bagi pelanggaran, termasuk pidana dan denda yang mencapai miliaran rupiah.
Lilik Handoyo juga menegaskan pentingnya pemberitahuan kepada Syahbandar, baik dari kendaraan maupun Nakhoda yang melakukan bongkar/muat barang berbahaya. Pelanggaran terhadap pemberitahuan ini akan dikenai pidana dan denda signifikan.
Dengan langkah-langkah konkret ini, Kemenhub berharap dapat menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan mendukung pertumbuhan industri di sektor Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?


