Tak Ada Titipan, Pemkab Gresik Perketat Seleksi SPMB 2026 dengan Sistem Digital dan PIN
Kalau ingin kualitas pendidikan kita baik, maka harus dimulai dari pintu masuknya. Proses penerimaan murid baru harus fair, transparan, dan tidak boleh ada intervensi dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Gresik, (afederasi.com) – Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan komitmen kuat untuk memastikan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berjalan bersih, transparan, dan berkeadilan. Komitmen itu ditegaskan dalam Sosialisasi dan Deklarasi SPMB jenjang TK, SD, dan SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Selasa (05/05/2026).
Kegiatan tersebut menjadi penanda keseriusan seluruh pemangku kepentingan pendidikan dalam menutup celah praktik kecurangan, mulai dari suap, gratifikasi, hingga pungutan liar yang kerap mencederai kepercayaan publik.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani atau Gus Yani menegaskan, SPMB bukan sekadar agenda tahunan, melainkan fondasi awal dalam membangun sistem pendidikan yang berintegritas.
“Kalau ingin kualitas pendidikan kita baik, maka harus dimulai dari pintu masuknya. Proses penerimaan murid baru harus fair, transparan, dan tidak boleh ada intervensi dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Di hadapan Sekda Achmad Washil Miftahul Rachman, perwakilan DPRD, kepala perangkat daerah, hingga para kepala sekolah negeri dan swasta, Gus Yani juga mengingatkan pentingnya tata kelola administrasi yang tertib.
Menurut Gus Yani, administrasi bukan sekadar formalitas, melainkan benteng utama agar sekolah terhindar dari persoalan hukum.
“Jangan pernah menganggap remeh administrasi. Niat baik saja tidak cukup. Semua harus tertib, tercatat, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Gus Yani secara tegas meminta seluruh jajaran pendidikan tidak memberi ruang terhadap praktik titipan dalam proses penerimaan murid baru. Ia menekankan bahwa seluruh mekanisme seleksi harus dijalankan secara konsisten demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik S. Hariyanto menjelaskan, pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada regulasi terbaru, di antaranya Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Perbup Gresik Nomor 15 Tahun 2026.
Hariyanto mengungkapkan, sejumlah pembaruan diterapkan untuk meningkatkan kualitas sistem, salah satunya penggunaan Personal Identification Number (PIN) bagi calon siswa SMP negeri sebagai alat validasi data.
Tak hanya itu, sebut Hariyanto, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) kini juga dimanfaatkan sebagai salah satu komponen seleksi pada jalur prestasi.
“Ini bagian dari upaya kami menghadirkan sistem yang lebih objektif dan akurat,” jelasnya.
Untuk komposisi jalur penerimaan, jenjang SD terdiri dari 75 persen domisili, 20 persen afirmasi, dan 5 persen mutasi. Sementara jenjang SMP meliputi 40 persen domisili, 20 persen afirmasi, 5 persen mutasi, dan 35 persen prestasi.
Khusus jalur prestasi SMP, seleksi dilakukan melalui beberapa kategori, seperti nilai TKA, Tes Potensi Akademik (TPA), prestasi akademik dan non-akademik, hingga tahfidz Al-Qur’an.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi spmb-kabgresik.id dengan sistem verifikasi yang diperketat untuk memastikan keabsahan data calon murid.
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan deklarasi bersama oleh seluruh pihak yang hadir. Deklarasi tersebut menegaskan komitmen untuk menjalankan SPMB secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, tanpa diskriminasi, serta menjunjung tinggi prinsip anti suap, anti gratifikasi, dan anti pungli.
Langkah ini diharapkan menjadi titik awal lahirnya sistem pendidikan yang lebih bersih dan berintegritas di Kabupaten Gresik.(frd)
What's Your Reaction?

