Sidang Rafael Alun Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi Pekan Depan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah mengambil keputusan untuk melanjutkan sidang pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

18 Sep 2023 - 13:20
 0
Sidang Rafael Alun Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi Pekan Depan
Proses sidang Rafael Alun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023). (Suara.com/Dea)

Jakarta, (afederasi.com) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah mengambil keputusan untuk melanjutkan sidang pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, mengumumkan bahwa sidang akan ditunda hingga Senin, 25 September, untuk pemeriksaan saksi-saksi penting dalam kasus ini. Rafael Alun kembali hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, pada hari ini.

Saat ini, hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum Rafael Alun terhadap dakwaan yang disampaikan terhadap kliennya. Dalam putusannya, Hakim Suparman menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga eksepsi Rafael Alun tidak dapat diterima.

Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan. Hakim Suparman juga menetapkan bahwa biaya perkara akan ditangguhkan hingga putusan akhir.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan penolakan terhadap eksepsi yang diajukan oleh Rafael Alun terkait kasus gratifikasi dan TPPU ini. Mereka berpendapat bahwa argumen kuasa hukum Rafael yang menyatakan bahwa pengusutan kasus TPPU sejak tahun 2002 sudah kedaluarsa adalah tidak berdasarkan hukum.

Menurut JPU, penghentian kasus jika dihitung sejak tindak pidana dilakukan selama lebih dari 18 tahun akan membuat pelaku tidak dapat dihukum, karena dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama periode tersebut.

Oleh karena itu, JPU memohon agar perkara ini tetap dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, dan Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Rafael Alun dan kuasa hukumnya.

Dalam kasus ini, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek, selama rentang waktu dari tahun 2002 hingga Maret 2013. Gratifikasi tersebut berasal dari beberapa perusahaan wajib pajak melalui perusahaan mereka sendiri.

Selain itu, keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 100 miliar. Dalam dakwaan, Rafael bersama Ernie dikenakan dua pasal pencucian uang, terkait dengan tindakan TPPU yang dilakukan selama Rafael menjadi pegawai negeri di Direktorat Jenderal Pajak dari tahun 2002 hingga 2010.(mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow