Sidang Perdana Tragedi Pembunuhan Pasutri di Ngantru, Edi Porwanto Alias Glowoh Hadapi Ancaman Hukuman Mati
Dalam pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman paling ringan 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Tulungagung, (afederasi.com) - Edi Porwanto, yang dikenal sebagai Glowoh warga Desa/Kecamatan Ngantru, duduk di kursi terdakwa pada Rabu (8/11/2023) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Dia dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.
Edi Porwanto terlibat dalam kasus pembunuhan suami istri, Tri Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49), yang terjadi pada Rabu (26/6/2023) lalu di Desa/Kecamatan Ngantru.
Menurut Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, sidang perdana ini fokus pada pembacaan kronologi pembunuhan dan pembacaan dakwaan.
"Pada sidang perdana ini, agenda sidang yang dilakukan yakni pembacaan kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa hingga pembacaan dakwaan. Setelah sidang perdana dilakukan, pada Rabu (15/11/2023) nanti akan dilakukan sidang eksepsi sebagai sidang lanjutan," kata Amri Rahmanto Sayekti.
Dalam pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman paling ringan 20 tahun penjara hingga hukuman mati. Keputusan ini didasarkan pada hasil rekonstruksi, bukti-bukti, dan keterangan saksi ahli yang menguatkan bahwa aksi terdakwa merupakan pembunuhan berencana.
Keluarga korban, Gustama Albar Almuzaki, menyambut baik penetapan pasal yang sesuai dengan keinginan mereka. Namun, mereka tetap menunggu hasil akhir karena tahapan sidang masih panjang. Gustama Albar Almuzaki berharap agar terdakwa dihukum mati atas pembunuhan yang dilakukannya terhadap kedua orang tuanya.
"Sementara ini, kami belum bisa bernafas lega karena tahapan agenda sidang masih sangat panjang. Hasil finalnya kita belum tahu, karena ancaman hukumannya paling ringan penjara 20 tahun dan maksimal hukuman mati. Kita lihat saja dulu prosesnya seperti apa. Kalau kami ingin agar terdakwa dihukum mati," kata Gustama Albar Almuzaki.
Terkait pembacaan kronologi pada persidangan, keluarga korban merasa adanya kejanggalan dalam kasus ini, terutama terkait pesanan ayam dan hutang batu akik yang diduga dilakukan oleh ayah korban kepada terdakwa. Keluarga korban yakin bahwa hal-hal tersebut tidak pernah terjadi, dan merasa ada kejanggalan pada kasus ini.(riz/dn)
What's Your Reaction?



