Sengketa Tanah Tanjung Kamal, Warga Desak Keadilan dari Pengadilan Negeri Situbondo

Salah satu ahli waris, Syamsul Hadi, menyatakan bahwa mereka berharap putusan hakim mencerminkan keadilan bagi masyarakat yang merasa didzolimi.

09 Nov 2023 - 18:32
Sengketa Tanah Tanjung Kamal, Warga Desak Keadilan dari Pengadilan Negeri Situbondo
Belasan Warga saat mendatangi pengadilan negeri Situbondo (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo (afederasi.com) - Belasan warga Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, memenuhi Pengadilan Negeri Situbondo pada Kamis (9/11/2023) untuk mengetahui putusan terkait sengketa tanah dengan UD Sabar Rejeki Lancar.

Salah satu ahli waris, Syamsul Hadi, menyatakan bahwa mereka berharap putusan hakim mencerminkan keadilan bagi masyarakat yang merasa didzolimi.

"Kedatangan kami adalah agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi kami sebagai masyarakat yang merasa didzolimi. Namun, sayangnya, putusan ditunda hingga 14 November 2023," ujarnya.

Syamsul Hadi juga membagikan latar belakang sengketa tersebut. Pada tahun 1987, dia dipilih oleh Kades sebagai perantara antara ahli waris dan Boen Sien dari UD Sabar Rejeki Lancar. Kesepakatan sewa tanah seluas 5.5 hektar untuk 20 tahun dihargai Rp8 juta per hektar per tahun. Namun, Syamsul kaget saat mengetahui tanah yang disewakan tersebut kini memiliki sertifikat atas nama pihak tambak.

"Dari proses sewa-menyewa itu, saya tidak pernah mendengar adanya jual beli. Jika putusan mendukung pihak tambak, ini akan menjadi kemenangan bagi Mafia Tanah," tegas Syamsul.

Humas Pengadilan Negeri Situbondo, Agung Putra Wirajaya membenarkan penundaan putusan. "Putusan kasus perdata antara ahli Bachri Sunarto dan kawan-kawan dengan Budi Gunawan alias Boen Sien (pihak tambak) ditunda hingga 14 November 2023 karena majelis hakim akan bermusyawarah kembali," tutupnya. (vya/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow