Sengketa Dimenangkan Pemkab, PN Tulungagung Eksekusi 51 Ruko di Kawasan Belga
Tulungagung, (afederasi.com) – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tulungagung melakukan eksekusi pengosongan terhadap 51 rumah toko (ruko) di JL Agus Salim Kelurahan Kenayan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, Rabu (14/12/2022).
Dari sejumlah ruko yang di eksekusi, terdapat tiga ruko yang digunakan sebagai gereja. Dimana rencananya gereja tersebut akan digunakan umat Nasrani untuk perayaan Natal pada 25 Desember mendatang, namun karena terdampak eksekusi pegosongan bangunan sehingga perayaan Natal tidak dapat dilaksanakan di gereja tersebut.
Selama jalannya eksekusi pengosongan, terlihat kesedihan dari raut wajah pegawai maupun manajemen Belga Swalayan, dalam detik - detik pengosongan, pihak manajemen dan pegawai Belga Swalayan melakukan upacara bendera di depan ruko. Upacara sendiri sebagai wujud akhir perjuangan.
Hal tersebut dilakukan lantaran setelah jalannya proses pengosongan tersebut banyak yang terancam kehilangan mata pencaharian,
Kepala Pengadilan Negeri Tulungagung, Ricky Ferdinand menjelaskan, proses eksekusi pengosongan Kawasan Ruko Belga dilakukan dengan melibatkan petugas gabungan dari Polres Tulungagung, Satpol PP dan PN Tulungagung.
Pada prosesnya, ada 51 ruko yang dikosongkan, hanya saja ada yang masih dalam kondisi dikunci maka dari itu petugas terpaksa membuka paksa.
"Petugas membuka paksa ruko yang dikunci untuk selanjutnya dikosongkan," jelas Ricky, Rabu (14/12/2022).
Ricky melanjutkan, sebenarnya proses eksekusi ini tidak perlu dilakukan jika pihak tergugat mengosongkan secara mandiri.
Proses eksekusinya sendiri, dilakukan sesuai dengan hasil persidangan yang dimenangkan oleh Pemkab Tulungagung melalui hasil putusan Mahkamah Agung tertanggal 29 Agustus 2018 dengan nomor 1545K/PDT/2018.
"Pemberitahuan pengosongan sudah sejak bulan Mei 2022 lalu, namun nyatanya hingga Desember belum juga dikosongkan maka harus dilakukan eksekusi pengosongan," jelasnya.
Masih menurut Ricky, sebelum dilakukan eksekusi pihaknya sempat ada negosiasi dengan pihak tergugat bahwa meminta gereja di Ruko tersebut untuk diperbolehkan digunakan saat perayaan Natal mendatang.
Atas permintaan termohon tersebut pihaknya tidak bisa mengabulkan dan mengikuti aturan yang ada yakni dengan pengosongan ruko.
"Ada tiga ruko yang dijadikan gereja, dua diantaranya sudah lebih dulu dikosongkan," jelasnya.
Selain putusan penyerahan objek, pihaknya juga akan melakukan putusan lain yakni kewajiban tergugat untuk membayar biaya sewa ruko selama habis masa sewa hingga perkara ini diputuskan kepada Pemkab Tulungagung. Hanya saja, pelaksanaan putusan tersebut masih harus menunggu pihak pemkab setempat.
"Soal pembayaran ganti sewa, nilainya sekitar Rp 23 Milyar, untuk pembayarannya dimulai menunggu instruksi Pemkab Tulungagung," pungkasnya.
Sementara itu, Perwakilan Manajemen Belga Swalayan, Hendi Heng mengaku pasrah atas adanya eksekusi pengosongan terhadap Belga Swalayan. Bahkan pihaknya tidak bisa menyembunyikan raut kesedihannya atas eksekusi tersebut, lantaran Belga Swalayan sendiri sudah berusia 26 tahun yang mana didirikan dan dijalankan sejak 25 Mei 1996 oleh ayah mertuanya.
Selain itu, selama melakukan upacara bendera sebelum dilakukannya eksekusi, pihaknya menyampaikan pesan dari ayah mertuanya selaku founder Belga Swalayan. Pihaknya juga meminta maaf kepada pegawai dan masyarakat Tulungagung.
"Atas hal ini mohon doa restunya untuk terus support agar nantinya bisa ada solusi dan pegawai tidak kehilangan pekerjaan," pungkasnya. (riz/dn)
What's Your Reaction?