Sempat Ditolak, DPRD DKI Izinkan Pemprov DKI Berhutang Rp 1 Triliun Demi Bangun RDF

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah memberikan izin kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengajukan utang sebesar Rp 1 triliun.

13 Sep 2023 - 09:06
Sempat Ditolak, DPRD DKI Izinkan Pemprov DKI Berhutang Rp 1 Triliun Demi Bangun RDF
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (Suara.com/Fakhri)

Jakarta, (afederasi.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah memberikan izin kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengajukan utang sebesar Rp 1 triliun. Utang tersebut akan digunakan untuk mendanai proyek Refuse Derived Fuel (RDF), yang merupakan fasilitas pengolahan sampah menjadi sumber energi pengganti batu bara. Proyek ini direncanakan akan dibangun di Rorotan, Jakarta Utara.

Pengajuan utang sebesar tersebut termasuk dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2024 yang sedang dibahas oleh DPRD DKI. Awalnya, rencana peminjaman dana ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sempat menghadapi penolakan.

Namun, pada Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) yang berlangsung pada 18 Agustus 2023 lalu, DPRD DKI meminta Pemprov untuk mencari sumber pendanaan tanpa harus mengajukan pinjaman.

Setelah proses pembahasan lanjutan dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) yang digelar pada Selasa (12/9/2023), Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) DKI Jakarta yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Agus Setyono menyatakan ketidakmampuannya untuk mencari dana tanpa menggunakan pinjaman.

Akhirnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, sebagai pimpinan rapat, meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menjamin bahwa eksekutif mampu melunasi utang jika pinjaman benar-benar diajukan. Dalam pertemuan tersebut, Prasetio bertanya kepada TAPD, "Sanggupkah jika pinjaman sebesar Rp 1 triliun diajukan?" Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi, menjawab, "Sanggup, Pak."

Meskipun ada keberatan dari Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Achmad Yani, yang meminta DPRD menghormati keputusan Rapimgab yang sebelumnya menolak peminjaman dana, Prasetio menegaskan bahwa DPRD tidak dapat memaksa eksekutif jika mereka tidak sanggup mencari dana tanpa pinjaman. Prasetio menambahkan, "Saya tanyakan kepada TAPD yang mencari uang, kalau beliau sanggup, saya tanyakan kembali kepada banggar. Apakah disetujui? Ada ketokan palunya kan."

Setelah rapat berakhir, Michael Rolandi menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta berkeinginan untuk meminjam dana sebesar Rp 1 triliun guna mempercepat pembangunan RDF. Hal ini disebabkan oleh status darurat penanganan sampah yang telah dinyatakan oleh pemerintah pusat untuk Jakarta. Menurutnya, pinjaman tersebut akan memiliki jangka waktu pelunasan selama delapan tahun, dengan periode kredit selama 3 tahun, sehingga cicilan tahunan mencapai Rp 125 miliar.

Dalam rapat Banggar tersebut, Pemprov DKI dan DPRD DKI sepakat untuk menetapkan nilai rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 81.580.775.048. Hal ini merupakan bagian dari langkah-langkah yang diambil untuk memastikan pembangunan RDF dapat terlaksana. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow