Pemkab Jombang Kejar Target, Serapan APBD 2025 Baru Capai 89,31 Persen
Jombang, (afederasi.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang tengah melakukan upaya percepatan penyerapan anggaran APBD 2025 yang dinilai masih belum maksimal.
Berdasarkan data aplikasi E-Monev per Jumat (19/12/2025), realisasi anggaran baru mencapai 89,31 persen, masih di bawah target yang ditetapkan sebesar 93,30 persen.
Fakta ini terungkap dalam Rapat Evaluasi Percepatan Penyerapan Anggaran APBD 2025 yang digelar di Ruang Bung Tomo, Pemkab Jombang. Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menyoroti adanya ketertinggalan dibanding tahun sebelumnya.
“Pada tahun sebelumnya, realisasi anggaran mampu mencapai 92,40 persen. Tahun ini kami menargetkan minimal 93,30 persen hingga penutupan tahun anggaran,” tegas Agus dalam rapat tersebut.
Waktu Terbatas, OPD Diminta Fokus
Dengan sisa waktu sekitar satu pekan, Agus meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memanfaatkan waktu secara maksimal. Ia menginstruksikan setiap kepala OPD untuk melakukan evaluasi kritis terhadap realisasi anggaran harian.
“Fokuskan pada kegiatan yang belum terealisasi dan hambatan administrasi yang masih tersisa. Waktu kita sangat terbatas,” pesannya.
Sekda mengkritik pola penyerapan anggaran yang masih terkonsentrasi di akhir tahun, khususnya bulan Desember. Pola ini, menurutnya, berisiko tinggi terhadap kualitas penyerapan.
“Kalau penyerapan menumpuk di akhir tahun, risikonya tidak maksimal, tidak mencapai target, bahkan berpotensi menimbulkan inefisiensi dan pemborosan keuangan daerah,” ungkap Agus.
Untuk mengejar target, Agus memberikan instruksi tegas:
1.Prioritaskan penyelesaian administrasi dan pembayaran dalam satu minggu ke depan.
2.Fokuskan sumber daya manusia dan waktu secara penuh pada percepatan proses.
3.Koordinasi intensif dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk kelancaran teknis pencairan dana.
4.Pastikan kelengkapan dokumen pendukung seperti berita acara, kuitansi, faktur, dan serah terima pekerjaan.
Ia juga mengingatkan agar percepatan ini tidak mengabaikan prinsip kepatuhan. “Tidak boleh ada mark-up harga, kegiatan fiktif, atau penyimpangan prosedur. Kecepatan harus sejalan dengan kepatuhan aturan,” tandasnya.
Sebagai bentuk pengawasan, seluruh OPD diwajibkan melaporkan realisasi harian melalui aplikasi E-Monev untuk pemantauan real-time. Agus menegaskan bahwa keterlambatan penyerapan anggaran bukan hanya persoalan angka.
“Ini bukan sekadar angka. Kalau anggaran tidak terserap optimal, pelayanan masyarakat dan program pembangunan pasti terdampak,” pungkasnya.
Pemkab Jombang kini berpacu dengan waktu untuk memaksimalkan serapan anggaran demi menjaga momentum pembangunan dan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut. (san)
What's Your Reaction?


