Sekretaris Dinas Perpustakaan Situbondo Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Disiplin

01 Mar 2024 - 17:21
Sekretaris Dinas Perpustakaan Situbondo Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Disiplin
Imam Hidayat (kiri) Aman Al Muhtar (kanan) usai di wawancara awak media (alifia Rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) - Imam Hidayat, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Situbondo yang sedang non-aktif, menjadi salah satu yang diperiksa oleh Tim Penilai Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada Jumat (1/3/2024). Pemeriksaan tersebut melibatkan lima orang lainnya.

Ketua Tim Penilai Kinerja ASN Pemkab Situbondo, Wawan Setiawan, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Imam Hidayat saat berada di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji beberapa waktu lalu.

"Ini merupakan proses sesuai aturan undang-undang kepegawaian terkait adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh saudara Imam Hidayat, Sekretaris Dinas Perpustakaan yang saat ini non-aktif karena diberhentikan sementara," ujar Wawan Setiawan.

Wawan Setiawan memastikan bahwa pemeriksaan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Artinya tidak ada indikasi apapun selain memang melaksanakan perintah aturan. Karena ini perkataan MC di video tersebut sudah menjadi konsumsi masyarakat luas," tegasnya.

Menurut Wawan, keberadaan Tim Penilai Kinerja ASN akan dipertanyakan jika tidak melakukan proses terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Imam Hidayat. Ia menekankan bahwa dalam aturan kepegawaian, pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.

Di sisi lain, kuasa hukum Imam Hidayat, Amam Al Muhtar, mengungkapkan bahwa kliennya mendapat banyak pertanyaan dari Tim Penilai Kinerja ASN selama pemeriksaan.

"Pertanyaannya terkait kedatangan beliau di Masjid Baitul Mukminin, Desa Kayuputih, Kecamatan Panji. Klien saya ditanya apakah mengetahui pernyataan seorang MC yang menyatakan bahwa Pak Imam ini sebagai calon wakil bupati. Tentunya kami tidak mengetahui hal tersebut," katanya.

Amam juga menyoroti bahwa kegiatan sosial yang dilakukan oleh kliennya selalu diabadikan. Ia menilai aneh jika apa yang dilakukan oleh Imam Hidayat dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN.

"Ini terkait dengan kegiatan sosial Yayasan Mitra Sehat. Sehingga tidak ada kaitannya dengan calon wakil bupati atau calon bupati. Pak Imam ini tidak pernah mendeklarasikan dirinya sebagai Calon Wakil Bupati Situbondo," tutupnya. (vya/dn).

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow