Segini Tarif Endorse Artis yang Promosikan Judi Online
Skandal judi online kembali mengguncang dunia selebriti di Indonesia. Para artis dalam negeri terlibat dalam kasus kontroversial ini dengan melakukan promosi permainan judi online melalui akun media sosial pribadi mereka.
Jakarta, afederasi.com - Skandal judi online kembali mengguncang dunia selebriti di Indonesia. Para artis dalam negeri terlibat dalam kasus kontroversial ini dengan melakukan promosi permainan judi online melalui akun media sosial pribadi mereka. Mereka tidak hanya memberikan endorsement, tetapi juga menerima bayaran yang tak main-main atas promosi tersebut.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), Zainul Arifin, para artis tersebut menerima imbalan jasa yang mencapai angka fantastis. "Uang imbalan jasa yang didapatkan minimal Rp 10 juta dan bahkan ada yang lebih dari Rp 100 juta," ungkap Zainul Arifin, Selasa (5/9/2023).
Skandal ini bermula dari laporan ALMI yang menyambangi Bareskrim Mabes Polri pada Senin (4/9/2023). Mereka menyerahkan bukti berupa video promosi judi online yang dipromosikan oleh sejumlah selebriti melalui media sosial. Video-video tersebut berdurasi singkat, tidak lebih dari satu menit, dan diperankan oleh 26 publik figur yang terlibat dalam kasus ini.
Dalam daftar nama-nama tersebut terdapat berbagai jenis selebriti, mulai dari vokalis, penyanyi dangdut, hingga komedian. Inisial-inisial seperti Wulan Guritno (WG), FP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, BW, AM, NM, CV, YY, CC, CH, IM, S, KO, HH, JI, AT, dan ZG tercatat sebagai pelaku dalam skandal ini.
Para selebriti ini terlibat dalam promosi judi online yang berpotensi melanggar hukum di Indonesia. Meskipun mereka menerima bayaran yang menggiurkan, tindakan ini membawa dampak serius pada citra mereka dan menghadapi potensi konsekuensi hukum yang serius. Skandal judi online ini kembali menjadi sorotan dan peringatan bagi siapa pun yang tergoda untuk terlibat dalam praktik serupa.(mg-2/mhd)
What's Your Reaction?



