Satpol PP dan Bea Cukai Jember Buka Layanan Pengaduan Rokok Ilegal

Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memiliki pemahaman yang cukup untuk melaporkan keberadaan rokok ilegal kepada pihak berwajib.

17 Nov 2023 - 08:21
Satpol PP dan Bea Cukai Jember Buka Layanan Pengaduan Rokok Ilegal
Satpol PP dan Bea Cukai Buka pengaduan rokok ilegal. (Istimewa)

Jember, (afederasi.com) - Bea Cukai Jember dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) Kabupaten Jember telah mengambil langkah aktif dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat, memberikan pemahaman yang mendalam tentang risiko dan dampak dari rokok ilegal.

Asep Munandar, Kepala Kantor Bea Cukai Jember, mengungkapkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan peredaran rokok ilegal. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memiliki pemahaman yang cukup untuk melaporkan keberadaan rokok ilegal kepada pihak berwajib.

"Sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal, sehingga mereka dapat berperan aktif dengan melaporkan peredaran tersebut," kata Asep Munandar. Menurutnya, masyarakat di Kabupaten Jember sudah cukup aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal.

Dalam upaya pemberantasan, Asep Munandar menekankan peran penting masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal. "Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, dan dengan cepat kami melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut," ungkapnya.

Jajaran Satpol PP Kabupaten Jember dan Bea Cukai Jember secara aktif melakukan kegiatan edukasi dan sosialisasi untuk memberantas rokok ilegal. Mereka mengajak masyarakat untuk tidak mengonsumsi, menjual, memproduksi, atau mendistribusikan rokok ilegal.


Asep Munandar juga memberikan informasi terkait ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran. "Rokok ilegal seringkali memiliki merk tidak terkenal, menyerupai rokok yang sudah terkenal, dan dijual dengan harga yang sangat murah dibandingkan dengan rokok resmi," tambahnya.

Asep Munandar mengingatkan bahwa, setiap pelanggaran cukai dapat dikenakan sanksi administrasi dan bahkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai. Oleh karena itu, mereka mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan bebas dari peredaran rokok ilegal dengan melaporkan keberadaannya kepada pihak berwajib.  

Sementara itu, Bambang Saputro SH. M. Si Kepala Satpol-PP Kabupaten Jember, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.

Bahwa masyarakat diharapkan melapor segera jika mengetahui adanya penawaran, penyerahan, penjualan, atau penyediaan rokok ilegal. Ia menekankan bahwa peredaran rokok ilegal dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Dalam kesempatan ini, Bambang Saputro juga memberikan informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal yang sering ditemui di pasaran. Beberapa ciri tersebut meliputi merk tidak dikenal, kemiripan merk dengan produk rokok resmi, absennya nama dan/atau lokasi pabrik rokok, rokok dengan pita palsu atau pita cukai berbeda, serta rokok dengan harga sangat murah.

Oleh sebab itu, masyarakat diingatkan untuk tidak ragu melaporkan keberadaan rokok ilegal dengan ciri-ciri tersebut kepada pihak berwenang. Bambang Saputro menyebutkan bahwa laporan dapat disampaikan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jember: Kontak Pengaduan di (0331) 5444442 - 5444470 atau ke Satpol PP Kabupaten Jember di nomor 0838 4720 8837. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan masyarakat. (gung)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow