Resmob Macan Agung Berhasil Meringkus Sindikat Penggelapan Mobil dengan Modus Sewa Menggunakan KTP Palsu

Resmob Macan Agung Satuan Polres Tulungagung berhasil menangkap sindikat pelaku penggelapan mobil rental antar kota.

03 Jan 2024 - 21:11
Resmob Macan Agung Berhasil Meringkus Sindikat Penggelapan Mobil dengan Modus Sewa Menggunakan KTP Palsu
Ketiga pelaku hendak dimasukkan ke sel ruang tahanan Mapolres Tulungagung (humas for afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) Resmob Macan Agung Polres Tulungagung berhasil menangkap sindikat pelaku penggelapan mobil rental antar kota. Ketiga pelaku dengan inisial IRA (24 tahun), DSP (40 tahun), dan GW (42 tahun) berhasil ditangkap di wilayah Kediri.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, melalui Kasi Humas Polres Iptu Mujiatno, menjelaskan kronologi kejadian yang dimulai ketika korban YNI, warga Desa Simo, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, membuka jasa sewa kendaraan "YS Trans".

Pada Jumat, 8 Desember 2023, sekitar pukul 11.40 WIB, korban dihubungi oleh pelaku yang ingin menyewa kendaraan Avanza.

"Setelah persyaratan seperti identitas, surat perjanjian, dan jaminan sepeda motor dipenuhi, korban menyerahkan kendaraan tersebut," ungkap Mujiatno, Rabu (3/1/2024).

Mujiatno menjelaskan bahwa awalnya perjanjian adalah untuk menyewa kendaraan selama satu hari. Namun, pada Sabtu, 9 Desember 2023, pelaku memberitahu korban untuk menambah satu hari lagi.

"Namun hingga dilaporkan, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan dan tidak bisa dihubungi. Akhirnya korban melaporkan ke Polres Tulungagung," jelasnya.

Setelah penyelidikan, ketiga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 3 buah HP Android, 3 lembar KTP palsu, 1 unit Honda Vario warna putih, 2 buah KTP atas nama pelaku, 1 Kartu KIS atas nama pelaku, 1 buah ATM BCA, dan uang tunai Rp 100.000. Sedangkan kendaraan Avanza yang digelapkan telah dijual pelaku dan masih dalam pencarian.

“Pada Rabu, 27 Desember 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung berhasil menangkap para pelaku di rumah dan sebuah kontrakan. Ketiga pelaku saat ini ditahan di rutan Polres Tulungagung dengan dakwaan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP," tandasnya.

Mujiatno juga menjelaskan modus operandi para pelaku, bahwa salah satu pelaku mencari sasaran melalui Google Map. Kemudian, pelaku memesan KTP palsu untuk mendatangi korban dengan modus sewa kendaraan.

"Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menunjukkan KTP palsu dan meninggalkan sepeda motor serta STNK sebagai jaminan," terangnya. (dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow