Resmi Ditahan KPK, Ini Besaran Fee yang Diterima Gubernur Papua Lukas Enembe
Jakarta, (afederasi.com) – Gubernur Papua, Lukas Enembe resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Rabu (11/1/2023) atas dugaan kasus tipikor.
Dalam konferensi Pers yang disiarkan melalui akun Instagram KPK @official.kpk Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Gubernur Papua Lukas Enembe menerima fee hingga 14 persen dalam kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemprov Papua.
Dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua untuk periode 2013-2018 dan terpilih kembali untuk periode 2018-2023, Lukas diduga ikut terlibat dan berperan aktif dengan memenangkan perusahaan tertentu untuk mengerjakan proyek multi years.
"Diduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," ujar Firli.
Firli menjelaskan, Rijatono (RL) diduga berkomunikasi, bertemu hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung dengan tujuan agar dimenangkan.
Kala itu, Rijatono bertemu dengan Lukas dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.
Adapun paket proyek yang didapatkan Rijatono meliputi:
1. Proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
2. Proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.
3. Proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Lukas, kata Firli, diduga menerima uang dari Rijatono sebesar Rp1 Miliar, baik sebelum maupun setelah Rijatono terpilih untuk mengerjakan proyek tersebut.
Tak hanya itu, Lukas juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi senilai Rp10 miliar. Berdasarkan bukti-bukti tersebut KPK melakukan penahanan pada Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk kepentingan penyelidikan.
Firli memastikan pihaknya terus melakukan pendalaman terkait informasi dan data termasuk aliran uang yang diduga diterima Lukas dan dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis.
Lembaga Antirasuah juga telah melakukan upaya blokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mhd)
What's Your Reaction?