Ratusan Pelanggar Lalin di Tulungagung Belum Bayar Denda Tilang Selama Dua Tahun

03 Jan 2025 - 14:37
Ratusan Pelanggar Lalin di Tulungagung Belum Bayar Denda Tilang Selama Dua Tahun
Petugas Satlantas Polres Tulungagung ketika melakukan tilang manual di lapangan, (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) – Sebanyak 530 pelanggar lalu lintas di Kabupaten Tulungagung tercatat belum membayar denda tilang, baik melalui sistem tilang elektronik (E-TLE) maupun tilang manual, selama dua tahun terakhir. Kondisi ini memaksa Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Ketetapan Gugurnya atau Hapusnya Wewenang Mengeksekusi (P-49).

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan bertugas menyimpan barang bukti tilang, seperti STNK, setelah pelanggaran disidangkan. Namun, banyak pelanggar yang belum melunasi denda sesuai tenggat waktu.

“Berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI, perkara pelanggaran lalu lintas yang tidak diselesaikan dalam dua tahun akan dianggap gugur. Kejaksaan Negeri Tulungagung akan menerbitkan surat P-49 untuk perkara tersebut,” jelas Amri, Jumat (3/1/2025).

Surat P-49 tersebut akan diterbitkan pada 31 Desember 2024, dengan daftar nama pelanggar yang belum membayar denda. Amri mengimbau para pelanggar yang belum menyelesaikan denda tilang periode Juli hingga Desember 2022 untuk segera melunasi pembayaran hingga batas waktu 30 Desember 2024.

“Setelah 31 Desember 2024, prosedur pembayaran dan pengambilan barang bukti akan berubah dan menjadi lebih rumit. Barang bukti yang tidak diambil akan disimpan di ruang arsip barang bukti,” tegasnya.

Amri juga menyoroti dampak dari penundaan pembayaran denda. Bagi pelanggar E-TLE, denda tilang yang belum diselesaikan akan menghambat pembayaran pajak tahunan kendaraan. Sementara itu, untuk tilang manual, barang bukti berupa STNK yang ditahan akan mempersulit pengurusan administrasi kendaraan.

“Kedua jenis tilang, baik elektronik maupun manual, memiliki dampak nyata bagi pelanggar. Kami mengimbau agar pelanggar segera menyelesaikan kewajibannya untuk menghindari masalah di kemudian hari,” pungkasnya.(riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow