Putusan MA nomor 24/2023 Membuka Jalan Baru untuk Perjuangan Keterwakilan Perempuan dalam Politik Indonesia

Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Perhitungan Keterwakilan Perempuan, mengguncang dunia politik Indonesia.

29 Sep 2023 - 18:54
Putusan MA nomor 24/2023 Membuka Jalan Baru untuk Perjuangan Keterwakilan Perempuan dalam Politik Indonesia
Anggota KPU Tulungagung, Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Safei ketika dikonfirmasi awak media di Kantor KPU Tulungagung, (rizki/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Perhitungan Keterwakilan Perempuan, mengguncang dunia politik Indonesia.

Putusan tersebut diperkirakan akan mengubah wajah partai politik (parpol) dan caleg di Tanah Air, karena mengenai keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum.

Dalam putusan kontroversial tersebut, MA menegaskan bahwa perhitungan keterwakilan perempuan seharusnya mencapai 30 persen dan dihitung berdasarkan pecahan desimal.

Pembulatan ke atas akan digunakan untuk pecahan desimal 50 atau lebih, sedangkan pecahan desimal kurang dari 50 akan dibulatkan ke bawah. Keputusan ini dianggap sebagai langkah penting untuk mengakhiri diskriminasi terhadap perempuan dalam politik.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Safei, menjelaskan bahwa putusan MA ini berpotensi mengubah lanskap politik nasional. Parpol diharapkan segera mengevaluasi caleg mereka yang tidak memenuhi kriteria keterwakilan perempuan. Pemantauan Daftar Calon Tetap (DCT) saat ini sedang berlangsung, dan masa ini akan berjalan hingga 3 Oktober 2023.

Namun, perubahan ini masih menunggu regulasi yang akan dikeluarkan oleh KPU RI. Safei menekankan bahwa regulasi ini sangat penting untuk memahami secara detail mekanisme penghitungan yang akan digunakan.

"Pihaknya masih menunggu regulasi dari KPU RI atas tindak lanjut di daerah atas adanya Putusan MA," ungkap Safei.

Dalam konteks ini, dua partai politik, yakni Partai Perindo dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), telah diidentifikasi sebagai partai yang tidak dapat memenuhi keterwakilan perempuan dalam setiap daerah pemilihan (dapil). Dengan putusan MA ini, mereka harus melakukan perhitungan ulang dengan menggunakan desimal dari atas ke bawah.

"Yang jelas, poin utama putusan MA itu untuk perhitungan persentase yang menghasilkan pecahan desimal yang akan dilakukan pembulatan ke atas seluruhnya untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen," tambahnya.

Safei juga mengingatkan bahwa, meskipun beberapa partai sebelumnya dianggap memenuhi syarat keterwakilan perempuan, putusan ini juga bisa mengubah status mereka.

"Kemungkinan regulasi tersebut bisa dilakukan sesuai petunjuk KPU RI sebelum penetapan DCT pada 4 November 2023 mendatang," pungkasnya.

Dengan putusan MA yang telah memicu perdebatan, perubahan besar di dunia politik Indonesia tampaknya tak terhindarkan. Parpol dan caleg harus bersiap menghadapi perubahan dramatis dalam upaya memastikan keterwakilan perempuan yang lebih besar dalam arena politik tanah air. (riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow