PT Food Station Tjipinang Jaya Jalin Kerjasama dengan Kejari Jaktim untuk Penerapan GCG dan Tata Kelola Perusahaan
Dalam upaya untuk memastikan penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan tata kelola perusahaan yang baik, PT Food Station Tjipinang Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor pangan dan dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, telah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Jakarta Timur, (afederasi.com) - Dalam upaya untuk memastikan penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan tata kelola perusahaan yang baik, PT Food Station Tjipinang Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor pangan dan dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, telah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Kerjasama ini dilakukan di ruang rapat Setra Wangi, kantor pusat PT Food Station Tjipinang Jaya.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Pamrihadi Wiraryo, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Kejati Jaktim ini bertujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi perusahaan yang terkait dengan penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pamrihadi menjelaskan lebih lanjut bahwa pasca kerjasama ini, pihaknya akan mendalami aspek-aspek penerapan GCG dan tata kelola perusahaan yang baik.
Food Station, sebagai BUMD yang menggunakan kekayaan daerah dalam operasionalnya, berkewajiban untuk menjalankan prinsip GCG. Prinsip ini mengamanatkan Food Station untuk menerapkan praktik GCG dalam seluruh kegiatan operasionalnya dan menjadikan penerapan GCG sebagai bagian integral dari Budaya Perusahaan, yang senantiasa selaras dengan nilai-nilai perusahaan.
Melalui kerjasama ini, Food Station berharap mendapatkan supervisi dan pengawalan dari Kejati Jaktim dalam upaya optimalisasi tugas dan fungsi perusahaan yang berkaitan dengan penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Dr. Dwi Antoro SH. MH, menjelaskan bahwa kegiatan ini pada dasarnya merupakan tindakan simbolis, di mana pihaknya memperkenalkan diri dan memberikan materi terkait peran dan tugas Kejaksaan Republik Indonesia sesuai amanat Undang-Undang.
Selanjutnya, Dr. Dwi Antoro menegaskan bahwa salah satu hal penting dalam kerjasama ini adalah memberikan pendampingan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk pemberian Jasa Hukum di Bidang Perdata, pertimbangan hukum dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA), serta Tindakan Hukum Lainnya, seperti peran sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam menangani sengketa atau perselisihan dengan pihak ketiga.
Untuk memberikan layanan yang lebih aksesibel, Kejari Jaktim juga akan membuka konsultasi hukum online dan menyediakan pos pelayanan hukum di kantor Walikota Jakarta Timur. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat dengan mudah berkonsultasi mengenai masalah hukum, dan pihaknya siap memberikan pelayanan konsultasi gratis dengan melibatkan satu atau dua Jaksa yang akan menerima pertanyaan dan permintaan bantuan hukum dari masyarakat. Kejari Jaktim juga akan mengadakan kegiatan keliling untuk membuka konsultasi hukum secara gratis sebagai upaya lebih mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.(mg-2/mhd)
What's Your Reaction?



