Polresta Banyuwangi Inisiasi Diskusi Menuju Pakel Damai

10 Jun 2024 - 20:38
Polresta Banyuwangi Inisiasi Diskusi Menuju Pakel Damai
Diskusi menuju Pakel yang damai dan sejahtera. (Roni/afederasi.com)

Banyuwangi, (afederasi.com) - Polresta Banyuwangi terus berupaya mendamaikan konflik agraria antara warga Desa Pakel dengan PT. Bumi Sari. Setelah serangkaian tali asih, Polresta Banyuwangi kembali menginisiasi kegiatan diskusi dengan tema "Menuju Pakel yang Damai dan Sejahtera", Senin (10/6/2024).

Hal ini merupakan harapan yang dinantikan oleh warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, yang sudah jengah dengan situasi konflik.

Dalam diskusi yang berlangsung di Resto Mojopahit atas inisiasi Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si. Turut hadir perwakilan warga Desa Pakel, Ahli Waris, Forsuba, dan BPN. Ahli waris menegaskan keinginannya agar konflik terkait tanah di Desa Pakel segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut.

Abdullah Rafsanjani, yang bertindak sebagai pendamping Ahli waris, menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik warga Pakel. Namun, dilaporkan bahwa tanah tersebut sudah dikuasai perkebunan sejak tahun 1990, sehingga ada beberapa permasalahan terkait kepemilikan tersebut.

Dia mendapat kuasa atas ahli waris yang mempunyai akta 1929 bahwa tanah tersebut milik warga Pakel, tetapi mulai tahun 1990 tanah Pakel sudah dikuasai perkebunan sehingga saat itu kami berklasifikasi bersurat kepada BPN.

Menurut surat yang diberikan BPN kepada pihak Abdilllah bahwa tanah yang dikuasi PT.Bumisari adalah tanah negara sesuai dengan sertifikat HGU nomor 00295, HGU nomor 00296, dan HGU nomor 00297 yang diterbitkan Kepala BPN tanggal 12 September 2019. 

"Saya juga membuat surat somasi kepada rukun tani untuk yang tidak berkepentingan keluar dari desa Pakel," Tegas Abdillah selaku ketua Forsuba.

Korsub Pengendalian Penanganan Sengketa BPN Banyuwangi, Eko, menjelaskan bahwa sertifikat tanah memiliki aturan yang harus diselesaikan mulai dari berkas hingga peninjauan langsung. Jika terjadi sengketa, pihak dapat memilih jalur mediasi atau mengajukan surat ke Pengadilan Negeri.

Eko juga menegaskan bahwa BPN siap bermediasi di Pengadilan Negeri dan mengikuti putusan yang dikeluarkan. Dia juga menyampaikan bahwa BPN akan mengawal penyelesaian masalah hingga tuntas jika ada niatan yang baik.

Pihak BPN juga menekankan bahwa hak-hak mengenai kepemilikan tanah akan diakui sesuai dengan UU Agraria, dan penerbitan sertifikat tanah akan diproses jika syarat formil lengkap dan tidak ada sengketa. Diskusi diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mencari solusi damai terkait konflik agraria di Desa Pakel. (ron)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow