Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas Magetan, Amankan 5,5 Ons Sabu

18 Sep 2024 - 11:48
Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas Magetan, Amankan 5,5 Ons Sabu
Tersangka ketika dihadirkan dalam press release di Mapolres Tulungagung (deny/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Polres Tulungagung, Selasa (17/9/2024). Dimana, tersangka merupakan jaringan dari Lapas Magetan. 

Tersangka, Fendi atau FH (30), warga Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung, diringkus di rumah kontrakannya yang berlokasi di Desa Bendo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5,5 ons dan 463 butir ekstasi. Ini merupakan pengungkapan terbesar yang pernah dilakukan Satresnarkoba,” ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, Rabu (18/9/2024).

Menurut AKBP Taat, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Fendi telah mengedarkan sabu selama tujuh bulan. Setiap bulannya, ia mampu menjual hingga 1 kilogram sabu.

“Tersangka juga merupakan residivis dalam kasus serupa,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Taat menuturkan bahwa Fendi beroperasi di bawah kendali rekan yang berada di Lapas Magetan. Ia mulai berkenalan dengan pemilik barang haram tersebut ketika berada di dalam lapas, yang kemudian menawarinya peran sebagai pengedar.

“Proses pengedaran dilakukan melalui sistem ranjau, di mana tersangka hanya menerima barang tanpa mengetahui identitas pengirimnya. Semua instruksi, mulai dari jumlah hingga lokasi transaksi, diberikan langsung oleh pemilik barang yang mengendalikan peredaran dari dalam lapas,” terangnya.

Dalam satu transaksi, sabu seberat 1 gram dijual dengan harga antara Rp800 ribu hingga Rp1,2 juta, sementara Fendi memperoleh keuntungan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per gram. Selama tujuh bulan, Fendi berhasil mengedarkan narkotika dengan rata-rata penjualan 1 kilogram sabu per bulan.

"Atas tindakannya, tersangka Fendi dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow