Polres Situbondo Gelar Prarekonstruksi Kasus Bocah Terbakar, Dugaan Kekerasan Anak Terus Didalami

15 May 2025 - 13:14
Polres Situbondo Gelar Prarekonstruksi Kasus Bocah Terbakar, Dugaan Kekerasan Anak Terus Didalami
Polisi saat Pra rekonstruksi di TKP (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo terus mendalami dugaan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan bocah 10 tahun mengalami luka bakar serius. Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik telah melakukan prarekonstruksi untuk mengurai kronologi kejadian serta menggali keterangan para saksi.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengungkapkan, prarekonstruksi digelar setelah pihaknya memeriksa enam orang saksi. Langkah ini diambil guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa yang melibatkan anak-anak tersebut.

“Setelah menerima laporan dari keluarga korban pada Senin (12/5) pukul 13.00 WIB, kami langsung bergerak cepat meminta keterangan para saksi dan melakukan prarekonstruksi di lokasi kejadian,” ujar AKP Agung, Kamis (15/5/2024).

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa korban awalnya bermain bersama tiga temannya di sungai untuk menangkap ikan. Setelah mendapatkan hasil tangkapan, mereka memutuskan membakar ikan menggunakan cairan spiritus. Tidak lama kemudian, datang seorang teman lainnya yang turut serta dalam proses membakar.

“Saat proses membakar, salah satu teman korban terus menuangkan cairan spiritus ke dalam api agar tidak padam. Nahasnya, pada penyiraman terakhir, cairan justru menyambar tubuh korban hingga terbakar di bagian wajah, dada, dan bahu,” terangnya.

Mengetahui tubuh korban dilalap api, teman-temannya sempat berusaha menolong dengan menyiramkan air. Namun, luka bakar terlanjur meluas ke wajah, dada, perut, dan tangan korban. Bocah malang itu kini menjalani perawatan intensif di RSU dr Abdoer Rahem Situbondo dengan kondisi luka cukup serius, bahkan rambutnya juga ikut terbakar.

AKP Agung menambahkan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menerapkan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai dasar penyidikan.

“Penyelidikan masih terus berlanjut, termasuk pendalaman terhadap peran masing-masing anak yang terlibat. Kami akan teliti setiap unsur untuk memastikan apakah peristiwa ini murni kecelakaan atau mengandung unsur kekerasan terhadap anak,” tegasnya.(vya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow