Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembuangan Bayi di Toilet Dispendikpora
Tulungagung, (afederasi.com) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan NN (16) sebagai tersangka pembuangan bayi di toilet kantor Dispendikpora Kabupaten Tulungagung.
Pelaku sempat terekam CCTV ketika memasuki toilet, dimana pelaku diduga dengan sengaja menelantarkan dan melakukan kekerasan kepada bayi hingga meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra menjelaskan berawal dari rekaman CCTV petugas melakukan pendalaman, dan polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, pelaku masih berumur (16) tahun. Selanjutnya dilakukanlah penyidikan, disisi lain juga dilakukan autopsi terhadap jasad bayi di IKF RSUD dr Iskak Tulungagung.
Dari hasil autopsi didapati bahwa, bayi yang baru dilahirkan meninggal karena kekurangan oksigen.
"Hasil autopsi menunjukkan ada bekas jeratan di leher, dugaanya itu jeratan tali pusar," jelas Agung, Jumat (21/10/2022).
Agung menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan dari pelaku, bayi perempuan itu bernafas saat dilahirkan.
Dengan adanya dua perspektif yang berbeda ini, penyidik masih mendalami, apakah jeratan di leher itu disengaja atau memang terjerat saat dilahirkan, sebab daribhasil autopsi, tidak ada air di paru-paru bayi.
"Karena tidak ada air di paru-paru, bayi bukan meninggal karena tenggelam, kemungkinan akibat jeratan di lehernya itu," ungkapnya.
Atas kejadian ini kondisi tersangka masih syok bercampur takut bersalah dan malu, penyidik sendiri tidak melakukan penahanan kepada tersangka akan tetapi penyidik mengenakan wajib lapor.
Namun penyidik menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat Undang-undang Perlindungan Anak, tentang penelantaran atau kekerasan pada anak yang menyebabkan meninggal dunia.
"Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda Rp 3 miliar," ungkapnya.
Disinggung bagaimana dengan ayah biologisnya, Agung menjelaskan untuk hal itu kemungkinan ayah biologisnya adalah pacarnya, selain itu untuk menindaklanjuti hal tersebut perlu pelaporan juga untuk diproses lantaran ini dua kasus yang berbeda.
"Harus ada laporan dulu, baru ayah biologis bayi bisa diproses. Karena ini dua kasus yang berbeda," katanya.
Sementara itu Agung menjelaskan kronologi kejadian tersebut, yakni pada saat itu ada dua perempuan yang masuk ke kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Kabupaten Tulungagung, keduanya sedang berjualan produk sekolah.
Kemudian salah satu dari keduanya pergi ke toilet hingga kurang lebih setengah jam.
"Jadi bukan disengaja tersangka datang ke sana untuk melahirkan, akan tetapi dia sedang ada di sana saat menjelang persalinan," jelasnya.
Selama ini tersangka menyembunyikan kehamilannya dengan baju gamis yang besar, atas persembunyiannya tidak ada satu pun pihak sekolah maupun keluarga yang tahu kehamilannya.
Tersangka sendiri juga sudah berpikir untuk membuang bayinya dalam keadaan hidup agar ditemukan orang lain, lantaran panik bayinya dimasukkan penampungan air kloset duduk, dan berharap besar bayinya hidup dan ditemukan orang lain.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, staf Dispendikpora menemukan bayi perempuan dalam penampungan air di toilet dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu, (19/10/2022) sekitar pukul 09.15 WIB, atas temuan tersebut kemudian staf melaporkan ke pihak kepolisian untuk mendalami kasus tersebut. Diperkirakan bayi tersebut meninggal kurang dari 3 jam. (riz/dn)
What's Your Reaction?