Polisi Tetapkan Perempuan Bandung jadi Tersangka, Diduga Tega Menghabisi Buah Hatinya
Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan AY (22) warga Desa Ngunggahan Kecamatan Bandung, sebagai tersangka atas perbuatannya yang tega membunuh buah hatinya sendiri paska melahirkan, pada Rabu, (17/5/2023)

Tulungagung, (afederasi.com) - Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan AY (22) warga Desa Ngunggahan Kecamatan Bandung, sebagai tersangka atas perbuatannya yang tega membunuh buah hatinya sendiri paska melahirkan, pada Rabu, (17/5/2023).
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra menjelaskan kini pihaknya telah menetapkan AY sebagai tersangka yang mana tersangka tega membunuh bayinya sendiri, pada (24/4/2023) lalu.
Usai menjalani beberapa penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi serta dilengkapi dengan adanya hasil autopsi, pelaku (ibu bayi - red) akhirnya mengakui akan perbuatannya tersebut.
Kasus ini bermula saat adanya laporan dari pihak RSUD dr Iskak Tulungagung dan RS Muhammadiyah Bandung.
Dimana pihak RS Muhammadiyah Bandung mendapati adanya perempuan yang membawa bayinya dalam tas hitam yang sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Pihak RS Muhammadiyah merasa ada kejanggalan pada bayi tersebut, yang mana pada bayi tersebut ada lilitan pada leher.
"Pihak RS Muhammadiyah juga mengambil video, tas tersebut yang berisi bayi, pihak RS Muhammadiyah juga tidak mau jika nantinya diperkirakan bayi tersebut meninggal dirumah sakit, akan tetapi memang sudah meninggal dari rumah," jelas Agung, Rabu, (17/5/2023).
Agung melanjutkan, atas laporan tersebut pihak kepolisian kemudian melakukan upaya penyelidikan, mulai dari pendekatan kepada pihak keluarga serta Pemdes setempat.
"Dan rupanya pihak keluarga dan tetangga tidak mengetahui apabila tersangka hamil," katanya.
Atas kejanggalan tersebut. Pihak kepolisian kemudian mendapatkan informasi bahwa bayi tersebut sudah dikuburkan di pemakaman desa setempat.
Pada pemakaman pihak kepolisian mendapati makam baru dan hanya bernisankan ranting pohon jarak saja, dan makam tersebut merupakan makam bayi yang diduga menjadi kekerasan ibunya tersebut.
Untuk mencari informasi pasti, pihak Kepolisian kemudian melalukan pembongkaran makam bersama dengan Pemdes setempat IKF RSUD dr Iskak dan IKF Bhayangkara Kediri.
Dari pembongkaran makam didapati hasil bahwa makam hanya sedalam 40 centimeter saja, terlebih lagi bayi tersebut juga tidak diberikan kain kafan.
"Usai autopsi dirasa cukup, bayi kemudian dimakamkan kembali sesuai prosedur keagamaan," jelasnya.
Usai hasil autopsi keluar, pihak Satreskrim mendapati bahwa bayi tersebut meninggal lantaran adanya kekerasan, dan tidak adanya oksigen pada paru paru bayi.
Dari hasil tersebut pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan didapati hasil bahwa tersangka yang sebelumnya mengelak melakukan hal tersebut akhirnya mengakui perbuatannya yang tega membunuh bayinya sendiri.
Tersangka AY mengaku bayi tersebut hasil hubungan diluar nikah dengan pacarnya yakni IB warga Kabupaten Trenggalek, keduanya sudah berhubungan layaknya pasutri pada tahun 2021 lalu.
Atas hubungan keduanya tersebut pihak keluarga tidak mengetahui dan bahkan ketika yang bersangkutan hamil warga dan keluarga juga tidak tahu.
Hingga akhirnya tersangka melahirkan bayinya sendiri dikamarnya, yang mana pihak keluarga sedang melakukan halal bi halal waktu itu.
Tersangka dengan sekuat tenaga melahirkan sendiri dan akhirnya sang bayi keluar.
Ketika bayi keluar masih mengeluarkan tangisan, untuk menutupi agar tangisan bayi tidak terdengar tetangga, tersangka membekap dengan bantal.
Terlebih lagi tersangka juga memotong ari - ari sendiri yang menyebabkan Pendarahan dan tersangka pingsan di kamar mandi.
Usai pingsan hampir 1,5 jam, tersangka kemudian menelpon temannya untuk mengantarnya ke RS Muhammadiyah.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76C Sub 80 Ayat (1), (3) dan (4) UURI nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang
"Tersangka dikenakan hukuman pidana 20 tahun penjara," pungkasnya. (riz/dn)
What's Your Reaction?






