Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Pemuda di Situbondo, Korban Kritis Dirawat Intensif
Situbondo, (afederasi.com) – Kepolisian Resor Situbondo tengah melakukan penyelidikan atas dugaan kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang pemuda di wilayah Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Korban diketahui berinisial MNH (18), seorang pelajar, yang kini dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Peristiwa penganiayaan tersebut diduga terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di area parkiran permukiman warga yang berada di sekitar SMKN 1 Panji, Jalan Gunung Arjuno, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.
Korban merupakan warga Dusun Krajan, Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan. Sementara terlapor berinisial RZ (17), yang juga masih berstatus pelajar dan berdomisili di wilayah Kecamatan Mangaran, Situbondo. Kasus ini baru dilaporkan ke polisi pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 16.45 WIB setelah kondisi korban memburuk.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, korban diantar pulang oleh teman-temannya dalam keadaan lemas dan mengalami luka di sejumlah bagian tubuh. Saat ditanya pihak keluarga, korban mengaku menjadi korban pemukulan secara berulang oleh terlapor RZ bersama seorang lainnya yang diduga merupakan kakak terlapor dan hingga kini masih dalam penyelidikan.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di kedua mata, lebam di dahi, serta luka di kepala bagian kanan. Bahkan, korban diduga mengalami retak tulang tengkorak sehingga harus dirujuk dan dirawat intensif di RSUD Soebandi, Jember, dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Kasi Humas Polres Situbondo, Ipda Slamet Yuwono, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut dan memastikan pihaknya tengah melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti,” kata Ipda Slamet Yuwono saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, polisi telah meminta keterangan dari dua saksi yang berada di lokasi kejadian. Kasus ini ditangani secara serius mengingat korban masih di bawah umur dan mengalami luka berat.
“Perkara ini kami proses sesuai ketentuan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Polisi memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku serta mengungkap secara tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa penganiayaan tersebut.(vya/dn)
What's Your Reaction?



