Ironi Guru PPPK Paruh Waktu Tulungagung : Status Berubah, Penghasilan Anjlok

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, PGRI membeberkan fakta miris mengenai nasib sekitar 600 guru PPPK Paruh Waktu di jenjang SD dan SMP yang kini terjepit masalah administrasi dan finansial pasca-perubahan status jabatan mereka.

11 Feb 2026 - 16:16
Ironi Guru PPPK Paruh Waktu Tulungagung : Status Berubah, Penghasilan Anjlok
Aksi para guru PPPK paruh waktu menggelar istigosah di depan kantor DPRD Tulungagung (rizky/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Ratusan massa yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tulungagung mendatangi Gedung DPRD Tulungagung pada Rabu (11/2/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk menyuarakan potret buram kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya terkait kebijakan penataan guru yang justru berdampak pada penurunan pendapatan secara drastis.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, PGRI membeberkan fakta miris mengenai nasib sekitar 600 guru PPPK Paruh Waktu di jenjang SD dan SMP yang kini terjepit masalah administrasi dan finansial pasca-perubahan status jabatan mereka.

Sekretaris PGRI Tulungagung, Suryono, menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk melakukan aksi tuntutan, melainkan memenuhi undangan legislatif guna memaparkan kondisi riil di lapangan. Ia menyoroti ketimpangan antara tuntutan profesionalisme dengan jaminan kesejahteraan yang diterima para guru saat ini.

“Kalau kesejahteraan yang mereka dapat tidak sebanding untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal keluarga, tentu ini menjadi persoalan. Sementara di sisi lain mereka berkewajiban menjalankan tugas profesinya untuk meningkatkan mutu pendidikan,” ujar Suryono di hadapan anggota dewan.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah hilangnya hak Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi sejumlah pendidik. Persoalan ini muncul akibat skema distribusi guru oleh Dinas Pendidikan yang dinilai kurang koordinasi. Banyak guru dipindahkan ke sekolah baru, namun di lokasi tersebut mereka justru tidak mendapatkan jam mengajar yang mencukupi syarat minimal pencairan TPG.

“Faktanya, ada yang sebelumnya mendapat jam mengajar komplit dan menerima tunjangan profesi. Begitu menjadi paruh waktu dan dipindah, jamnya tidak terpenuhi sehingga TPG tidak diterima,” ungkapnya.

Padahal, menurutnya, di tempat asal guru tersebut justru masih terjadi kekurangan tenaga pengajar.

Lebih jauh, Suryono memaparkan penurunan pendapatan yang dialami para guru. Saat masih berstatus honorer, mereka menerima honor daerah sekitar Rp350 ribu hingga Rp400 ribu ditambah insentif dari dana BOS. Namun, saat ini aturannya berubah.

“Setelah menjadi paruh waktu, hanya menerima sekitar Rp350 ribu karena dana BOS sekarang tidak boleh digunakan untuk itu. Jadi justru penghasilannya turun,” terangnya.

Suryono menambahkan bahwa meskipun kewenangan penataan guru sepenuhnya berada di tangan Dinas Pendidikan, proses tersebut seharusnya dilakukan secara lebih matang melalui koordinasi awal. PGRI berharap agar kebijakan teknis di lapangan tidak justru merugikan para guru secara finansial.

“Kewenangan memang ada di Dinas Pendidikan. Kami memahami itu. Tetapi alangkah baiknya jika penataan tersebut dikoordinasikan lebih dulu, sehingga tidak terjadi kondisi seperti yang kami sampaikan,” tegas Suryono.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow