"Surat panggilan tersebut telah diterima di Gedung Merah Putih KPK RI pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Pemeriksaan Firli sebelumnya dijadwalkan pada Selasa (7/11/2023), namun dilakukan penundaan karena Firli berhalangan hadir. Alasan Firli saat itu adalah sedang dinas kerja di Aceh. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa alasan tersebut bukanlah pengadaan dan meminta penjadwalan ulang atas permintaan Polda Metro Jaya.
Permintaan penundaan sudah pernah dilakukan sebelumnya pada Jumat (20/10/2023) dengan alasan yang sama. Setelah disetujui, Firli meminta pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dan datang diam-diam.
Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, mengusulkan agar penyidik Polda Metro Jaya segera menetapkan Firli sebagai tersangka jika sudah memiliki alat bukti yang cukup. Praswad mengungkap kekhawatiran terhadap kemungkinan intervensi politik jika penanganan perkara ini berlarut-larut.
"Semakin berlarut-larutnya perkara ini maka semakin besar risiko adanya intervensi politik masuk di dalam proses penegakan hukum," kata Praswad seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Mantan penyidik KPK tersebut juga mengkhawatirkan bahwa keterlambatan dalam menangani kasus ini dapat menciptakan ruang tawar-menawar dan tukar-guling perkara. Praswad menyoroti pentingnya penanganan yang cepat untuk menghindari risiko intervensi politik yang dapat merugikan proses penegakan hukum. (mg-1/jae)