Pindahkan Suara Partai ke Calon Legislatif, KPU Tulungagung Pecat PPK Boyolangu

07 Mar 2024 - 14:54
Pindahkan Suara Partai ke Calon Legislatif, KPU Tulungagung Pecat PPK Boyolangu
Suasana sidang internal kode etik KPU Tulungagung kepada PPK Boyolangu atas dugaan pemindahan suara, (rizki/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung mengambil tindakan tegas terhadap kecurangan dalam Pemilihan Umum 2024.

Dimana anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu, Muhammad Hasan Maskur, diberhentikan karena terlibat dalam penggeseran suara partai politik ke salah satu calon legislatif. Keputusan ini diumumkan dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku pada Kamis (7/3/2024).

Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Pemeriksa KPU Tulungagung Agus Safei saat Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah Janji dan/atau Pakta Integritas Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung, Kamis (7/3/2024). 

"Memutuskan yang pertama memberhentikan saudara Muhammad Hasan Maskur dari anggota PPK Kecamatan Boyolangu, selanjutnya marehabilitasi nama Ahmad Syaiful Anam jabatan ketua PPK Kecamatan Boyolangu, merehabilitasi Istiani anggota PPK Kecamatan Boyolangu, merehabilitasi Rina Wahyuni sebagai anggota PPK Kecamatan Boyolangu dan rehabilitasi Arif Nur Aini anggota PPK Boyolangu," kata Agus Safei. 

Sebelumnya, majelis etik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kelima anggota PPK Boyolangu dan sejumlah saksi. Meskipun terdapat perbedaan pendapat, hasil musyawarah majelis menentukan pemberhentian Hasan Maskur sebagai keputusan mayoritas

"Tapi karena hasil musyawarah majelis terbanyak menyatakan untuk memberhentikan saudara Muhammad Hasan Maskur," ujarnya. 

Agus Safei menjelaskan bahwa pemberhentian Hasan Maskur dilakukan karena terbukti melakukan penggeseran perolehan suara partai politik sebanyak 187 suara. Hasan Maskur mengakui melakukan tindakan tersebut selama istirahat rekapitulasi di tingkat kecamatan.

"Jumlahnya 187 suara. Menurut pengakuan yang bersangkutan, penggeseran itu dilakukan pada saat istirahat rekapitulasi (kecamatan)," kata Agus Safei. 

Muhammad Hasan Maskur, anggota PPK yang dipecat, mengakui menyesal atas kecurangannya. Ia mengungkapkan bahwa kecurangan tersebut bermula dari tawaran dua anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Boyolangu dan Tulungagung BE dan BA . Tawaran tersebut diterima Hasan karena terdesak utang yang harus segera diselesaikan.

"Ada kebutuhan ynag mendesak karena terlilit utang yang lumayan dan ada batas waktu dari pihak bank, kalau enggak (rumah) itu akan disegel. Dan ada intervensi dari pihak-pihak (panwascam) yang tadi saya sebutkan, jadi mau nggak mau itu jadi ada satu pilihan itu,," kata M Hasan Maskur. 

Hasan Maskur menuturkan bahwa tawaran itu disampaikan pada H+3 pelaksanaan pemilu, dengan janji awal Rp 100 ribu per suara. Namun, karena situasi yang mendesak, ia menerima Rp 8 juta.

"Tapi karena situasi dan kondisi saya dikasih Rp 8 juta. Uangnya sudah habis tak serahkan ke bank, karena waktu yang mepet itu tadi," jelasnya. 

Ia tidak menyangka kecurangan pemilu tersebut bakal terbongkar dan berakibat pada pemecatan. Sebab pada saat negosiasi, kedua penyelenggara pemilu yang menjadi perantara memastikan aman. (riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow