Gibran Rakabuming Raka Klarifikasi Pembagian Susu Saat CFD: Tidak Ada Atribut Kampanye
Calon Wakil Presiden RI nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menghadapi pemeriksaan oleh Bawaslu terkait kegiatan pembagian susu kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada Minggu (3/12/2023).
Jakarta, (afederasi.com) - Calon Wakil Presiden RI nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menghadapi pemeriksaan oleh Bawaslu terkait kegiatan pembagian susu kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada Minggu (3/12/2023). Gibran dengan tegas menyatakan tidak masalah jika kegiatan tersebut dianggap sebagai pelanggaran, bahkan ia meminta Bawaslu untuk berkomunikasi dengan timnya.
"Saya mengajak untuk ditelusuri jika ada sesuatu yang tidak pas. Nanti bisa komunikasikan dengan tim kami," kata Gibran seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com, saat ditemui usai pertandingan bulu tangkis di GBK Arena, Jakarta, pada Senin (4/12/2023).
Gibran menegaskan bahwa saat pembagian susu, pihaknya tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK). "Yang jelas kemarin, Minggu (3/12), kami semua tanpa atribut, tanpa APK, ya gitu ya," ungkap Gibran.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah memeriksa kegiatan calon presiden dan calon wakil presiden di lokasi HBKB, Jalan M.H. Thamrin Jakarta, pada Minggu (3/12). Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdodi Jakarta, mengungkapkan bahwa terkait peristiwa tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat sedang melakukan penelusuran dan pendalaman.
"Hingga saat ini, Bawaslu Jakarta Pusat masih memastikan apakah kegiatan salah satu calon itu termasuk kampanye atau tidak," ujar Benny Sabdodi pada Senin.
Larangan kegiatan politik di HBKB atau car free day (CFD) diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Hingga kini, pihak berwenang masih meneliti apakah pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka termasuk pelanggaran terhadap aturan tersebut.
Sebagai catatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Dalam pengundian nomor urut pada 14 November 2023, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai nomor urut 2. Masa kampanye rencananya akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.(mg-3/jae)
What's Your Reaction?


