Penyidik Jampidsus Sita Aset Anggota III BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Achsanul Qosasi (AQ), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, menghadapi penyitaan aset oleh tim penyidik Jampidsus

15 Nov 2023 - 11:07
Penyidik Jampidsus Sita Aset Anggota III BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). [ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa]

Jakarta, (afederasi.com) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Achsanul Qosasi (AQ), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, menghadapi penyitaan aset oleh tim penyidik Jampidsus. Aset tersebut mencakup uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, serta sertifikat tanah.

 "Tim penyidik Jampidsus melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka AQ pada tanggal 3 November di rumah yang beralamat di Jalan Inpres Nomor 6A Petukangan, Jakarta Selatan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, pada Selasa (14/11/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Salah satu aset yang disita penyidik adalah sertifikat tanah hak milik seluas 5.494 meter persegi atas nama Nisa Zhafarina Qashri di Desa Cilember, Kecamatan Cisaura, Kabupaten Bogor. Sertifikat ini diperoleh pada 13 Maret 2023 dengan Nomor 953 dan NIB: 10.10.11.12.00826.

Penyidik juga menyita sertifikat tanah seluas 292 meter persegi di Kelurahan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, yang dimiliki oleh Nisa Zhafarina Qashri sejak 1 September 2023.

Selain sertifikat tanah, tim penyidik menyita berbagai aset keuangan, termasuk deposito bank BUMN, buku tabungan, dan polis asuransi.

"Satu eksemplar polis asuransi dengan premi dasar 3.000 dolar Amerika Serikat dan uang pertanggungan sebesar 1.875 dolar Amerika Serikat," tambah Ketut seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Pada rincian penyitaan uang tunai, ditemukan berbagai pecahan mata uang, seperti Euro, Poundsterling, dolar Singapura, Yen, Rubel, dan Dirham. Jumlahnya mencapai ratusan lembar, dengan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 565 lembar.

"Aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti tersangka dalam perkara tersebut," tegas Ketut Sumedana, seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com

Sebelumnya, pada 3 November 2023, Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan uang sebesar Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatannya. Dengan penambahan AQ sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo menjadi 16 orang. Enam di antaranya sudah berstatus terdakwa, dua berada dalam tahap persidangan, dan tujuh masih dalam tahap penyidikan. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow