Penipuan Investasi Emas, Pegawai Bank Syariah di Blitar Ditangkap Polisi

15 Jul 2024 - 15:43
Penipuan Investasi Emas, Pegawai Bank Syariah di Blitar Ditangkap Polisi
Dewi Rahmaningrum (34) tersangka kasus penipuan dengan modus lelang emas ketika dihadirkan dalam press rilis di Polres Tulungagung (deny/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus lelang emas jaminan yang jatuh tempo. Dewi Rahmaningrum (34), seorang pegawai bank syariah di Blitar, telah ditangkap dan ditahan atas dugaan penipuan tersebut. Warga Desa Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar ini diduga telah menipu banyak korban, meski baru satu korban, DCF (22), yang resmi melapor ke polisi.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa penipuan ini melibatkan banyak korban yang tergiur dengan janji keuntungan besar. "Sebenarnya ada banyak korban, namun yang sudah resmi membuat laporan baru satu orang," ungkapnya.

Dewi, yang bekerja sebagai Customer Sales Executive (CSE) di bank syariah tersebut, menawarkan investasi lelang emas jaminan yang gagal bayar dengan iming-iming keuntungan 15-20 persen dari nilai investasi.

"Ini yang membuat korban tergiur, karena keuntungannya dinilai sangat menjanjikan," lanjut Kapolres.

Modus ini sudah dijalankan lebih dari setahun. Korban DCF sempat mentransfer uang sebesar Rp 257 juta dan Rp 93 juta kepada Dewi sebagai investasi lelang emas, namun kemudian Dewi sulit dihubungi dan bahkan meninggalkan rumahnya.

Total nilai kerugian yang sudah diidentifikasi mencapai hampir Rp 5 miliar. Dewi juga telah dilaporkan oleh korbannya di Polres Blitar dan Polres Blitar Kota, sehingga akan ada koordinasi antar Polres untuk memudahkan proses hukum.

"Nantinya akan ada koordinasi antar penyidik, sehingga tersangka juga bisa diperiksa di Polres Blitar maupun Polres Blitar Kota," jelas Arsya.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa uang yang diperoleh Dewi digunakan untuk skema gali lubang tutup lubang, yaitu membayar investor lain. Sebagian uang juga dipakai untuk kepentingan pribadi. Penyidik juga masih mendalami modus lain yang mungkin dilakukan tersangka, termasuk kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

"Kami sudah minta keterangan pihak bank, untuk mengetahui hubungan tersangka dengan bank. Dan juga meminta keterangan keluarga karena mungkin uangnya dipakai," tegasnya.

Kapolres juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor ke Polres Tulungagung dan mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan keuntungan besar tanpa kejelasan.

"Kepada tersangka kami kenakan pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," tutupnya.(dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow