Penggeledahan di Rumah Anggota DPR Vita Ervina Terkait Kasus Korupsi SYL: Dokumen dan Bukti Elektronik Disita

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas anggota Komisi IV DPR, Vita Ervina, pada Rabu (15/11/2023)

16 Nov 2023 - 11:20
Penggeledahan di Rumah Anggota DPR Vita Ervina Terkait Kasus Korupsi SYL: Dokumen dan Bukti Elektronik Disita
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]

Jakarta, (afederasi.com) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas anggota Komisi IV DPR, Vita Ervina, pada Rabu (15/11/2023).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Benar, tim penyidik KPK telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud (Vita Ervina). Terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL dan kawan-kawan," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, lewat keterangannya pada Kamis (16/11/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Hasil dari penggeledahan ini, penyidik menemukan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi SYL.

"Dari penggeledahan diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik. Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," kata Ali seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Ketua Komisi IV Anggota DPR RI Sudin di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, dalam rangka penanganan kasus korupsi SYL. Di lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen, barang elektronik, dan catatan keuangan.

Diketahui, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Mereka diduga terlibat dalam pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait proses lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.

SYL sebagai menteri pada waktu itu, diduga memerintahkan Hatta dan Kasdi untuk menarik setoran sejumlah USD 4.000-10.000 setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang tersebut berasal dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2020-2023, dengan temuan sementara KPK mencapai sekitar Rp 13,9 miliar uang haram yang diduga dinikmati oleh ketiganya. (mg-1/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow