Pemutusan Nasib UU Cipta Kerja oleh MK: Partai Buruh Ancam Unjuk Rasa
Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera mengambil keputusan terkait dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Salah satu pemohon gugatan, yaitu Partai Buruh, telah mengumumkan rencananya untuk melakukan unjuk rasa sebagai respons terhadap putusan MK yang akan datang.
Jakarta, (afederasi.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera mengambil keputusan terkait dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Salah satu pemohon gugatan, yaitu Partai Buruh, telah mengumumkan rencananya untuk melakukan unjuk rasa sebagai respons terhadap putusan MK yang akan datang. Unjuk rasa ini akan dilaksanakan di sekitar Gedung MK, Jakarta Pusat.
Said Iqbal, Presiden Partai Buruh, menjelaskan bahwa partainya merupakan satu-satunya partai politik yang meminta MK untuk mencabut UU Cipta Kerja. Dalam pernyataannya, Said mengungkapkan bahwa jika gugatan uji formil mereka tidak dikabulkan oleh MK, Partai Buruh akan mengorganisir aksi-aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Said mengklaim bahwa sekitar 80 persen buruh yang bergabung dalam serikat pekerja akan ikut serta dalam unjuk rasa tersebut jika gugatan mereka dinyatakan tidak berdasar oleh MK. Tidak hanya buruh formal, tetapi juga buruh informal, petani, nelayan, mahasiswa, warga miskin perkotaan, dan penyandang disabilitas akan dilibatkan dalam aksi protes tersebut.
"Aksi ini akan tersebar di berbagai daerah, termasuk Bandung, Serang, Semarang, Surabaya, Batam, Aceh, Medan, Pekanbaru, Bengkulu, Lampung, Jambi, Banjarmasin, Pontianak, Ternate, Ambon, Mimika, Jayapura, Makassar, Morowali, Manado, serta kota-kota industri lainnya," ujar Said seperti yang dilansir dari suara.com media partner afederasi.com.
Sejumlah organisasi buruh, seperti Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), SP PLN, Federasi SP KEP SPSI, dan Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR), telah mengajukan gugatan terkait UU Cipta Kerja kepada MK. Gugatan tersebut mencakup sejumlah perkara dengan nomor-nomor yang berbeda.
Dalam proses ini, MK akan memutuskan nasib UU Cipta Kerja dan menimbang argumen dari berbagai pihak yang terlibat dalam gugatan ini. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?



