Kasus Prostitusi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka dan Sita Belasan Kondom Bekas

Tersangka MM (34), yang saat ini berstatus DPO, adalah bos dari bisnis prostitusi online ini. Dia bertanggung jawab merekrut pekerja seks komersial (PSK) dan menggaji muncikari.

07 Nov 2023 - 17:21
Kasus Prostitusi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka dan Sita Belasan Kondom Bekas
Tersangka Y (21) ketika ditunjukkan dalam rilis ungkap Kasus Prostitusi Online di Mapolres Gresik. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) - Kasus praktik prostitusi online di Icon Apartemen, yang berhasil dibongkar pada 30 Oktober 2023 lalu, telah mengakibatkan penetapan dua tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gresik, Jawa Timur. Saat ini, salah satu tersangka masih dalam status Daftar Pencairan Orang (DPO).

Salah satu tersangka yang telah diamankan adalah seorang perempuan berinisial Y (21), yang berperan sebagai kasir atau operator aplikasi MiChat. Dia adalah warga Kampung Cibuni RT 01 RW 01, Kelurahan Karangagung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk 11 kondom bekas, 2 unit handphone, 1 dompet, 1 buku catatan, 2 kondom baru, dan 1 kunci kamar Apartemen Icon Mall Gresik. Penangkapan dan penetapan tersangka ini dipimpin oleh Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom bersama Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdan.

Tersangka MM (34), yang saat ini berstatus DPO, adalah bos dari bisnis prostitusi online ini. Dia bertanggung jawab merekrut pekerja seks komersial (PSK) dan menggaji muncikari. Tersangka MM mempekerjakan SF dan SA sebagai pekerja seks komersial, menyediakan fasilitas di Icon Apartemen, dan menetapkan tarif open booking (BO) melalui aplikasi MiChat, mulai dari 300 hingga 600 ribu rupiah.

Para pelanggan dapat menawar harga, dengan harga short time (ST) sebesar Rp600 ribu, tetapi pelanggan memiliki kesempatan untuk menegosiasikan harganya hingga menjadi Rp300 ribu.

Dari hasil penyelidikan, PSK mendapatkan gaji sebesar Rp3 juta jika mereka telah melayani 42 pelanggan. Tersangka Y juga menjelaskan bahwa awalnya dia ditawari oleh tersangka MM untuk bekerja sebagai kasir. Namun, pekerjaannya mengharuskannya tinggal di dalam kamar apartemen dan tidak boleh keluar.

Kasus ini memiliki implikasi hukum, dengan tersangka terancam dijerat pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 KUHP yang berkaitan dengan tindakan cabul. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara selama 1,4 bulan. Tersangka saat ini ditahan di rutan Polres Gresik sejak 30 Oktober guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow