Pemutusan Jalan Medan Merdeka Barat oleh Polisi Menjelang Putusan MK tentang Usia Capres dan Cawapres

Polisi memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menghindari kawasan Jalan Medan Merdeka Barat sebelum pembacaan putusan terkait usia calon presiden dan wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

16 Oct 2023 - 11:26
Pemutusan Jalan Medan Merdeka Barat oleh Polisi Menjelang Putusan MK tentang Usia Capres dan Cawapres
Jalan menuju Mahkamah Konstitusi diblokade polisi. (Suara.com/Rakha)

Jakarta, (afederasi.com) - Polisi telah mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat sehubungan dengan pembacaan putusan terkait usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan berlangsung pada hari Senin. Imbauan ini meminta masyarakat untuk menjauhi kawasan Jalan Medan Merdeka Barat di Jakarta Pusat seiring dengan acara tersebut.

Dalam keterangan kepada media, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan pesan penting ini. Dia menegaskan, "Masyarakat harus menghindari kawasan Jalan Medan Merdeka Barat di Jakarta Pusat dan mencari jalur alternatif," seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. Kebijakan ini diterapkan untuk mengatur lalu lintas dan menjaga keamanan selama proses sidang di MK.

Kapolres Susatyo menjelaskan bahwa penutupan jalur lalu lintas akan dilakukan secara situasional sesuai dengan perkembangan yang terjadi. Langkah-langkah ini telah diambil untuk memastikan ketertiban dan keamanan selama pembacaan putusan yang berkaitan dengan UU Pemilu, khususnya Pasal 169 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat bekerja sama dalam upaya ini, menurunkan lebih dari 1.992 personel gabungan, termasuk anggota polisi, TNI, serta perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka telah ditempatkan di sekitar Jalan Medan Merdeka Barat untuk mengamankan situasi selama sidang di MK.

Sebelumnya, MK telah mengumumkan bahwa mereka akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang berkaitan dengan batas usia minimal capres dan cawapres pada hari Senin ini. Pemohon uji materi UU Pemilu ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari politikus, partai politik, pengacara, kepala daerah, hingga mahasiswa.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda termasuk di antara partai politik yang mengajukan gugatan terkait syarat usia capres/cawapres. PSI dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 meminta agar batas usia capres/cawapres diubah menjadi 35 tahun. Sementara dalam perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, Partai Garuda, yang diwakili oleh Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Yohanna Murtika, mengusulkan perubahan frasa pada pasal yang diuji materi menjadi, "berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah."

Sebagaimana dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, proses pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dimulai dari tanggal 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. MK akan menjadi penentu penting dalam menentukan syarat usia calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan mendatang. (mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow