Pemprov DKI Temukan 48 Kegiatan Usaha yang Jadi Biang Kerok Polusi Udara Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengambil tindakan untuk mengatasi polusi udara yang meresahkan.

06 Sep 2023 - 12:44
Pemprov DKI Temukan 48 Kegiatan Usaha yang Jadi Biang Kerok Polusi Udara Jakarta
Masyarakat berjalan sambil menggunakan masker di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (21/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengambil tindakan untuk mengatasi polusi udara yang meresahkan. Sebanyak 114 tempat usaha yang diduga menjadi sumber polusi udara telah menjalani inspeksi ketat.

Menurut Wakil Kepala DLH DKI Jakarta, Sarjoko, hasil inspeksi tersebut mengindikasikan bahwa 48 tempat usaha, atau sekitar 42 persen dari total yang diperiksa, menjadi penyebab utama pencemaran udara saat ini. Mereka dianggap melanggar peraturan dengan masih membuang polutan yang melampaui standar yang ditetapkan.

Sanksi kepada Tempat Usaha yang Tidak Patuh

Seluruh tempat usaha yang tidak mematuhi peraturan akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selama sanksi diberlakukan, mayoritas tempat usaha yang menjadi penyumbang polusi udara diwajibkan untuk menutup sementara operasinya hingga perbaikan lingkungan dapat dilakukan.

Sarjoko menjelaskan, "Yang tidak taat akan dikenakan sanksi administrasi, sanksi pidana, juga sanksi perdata."

Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Polusi Udara

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah mengambil langkah serius dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara. Langkah ini diresmikan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023.

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan berbagai upaya dalam jangka pendek, menengah, dan panjang untuk memperbaiki kualitas udara. Upaya ini melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) DKI Jakarta, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan, serta pihak terkait lainnya.

Satgas ini akan bertugas untuk mengawasi dan mengendalikan sumber-sumber polusi udara di Jakarta, dengan tujuan utama memperbaiki kualitas udara di ibu kota. (mg-1/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow