Mayor Dedi Hasibuan Ditahan 7 hari usai Geruduk Polrestabes Medan, Anak Buah Dihukum Lari hingga Piket Seminggu

Mayor Dedi Hasibuan, yang sebelumnya terlibat dalam insiden menggeruduk kantor Polrestabes Medan bersama prajurit Anggota Kodam I/Bukit Barisan, telah dijatuhi hukuman disiplin oleh pihak militer.

06 Sep 2023 - 12:52
Mayor Dedi Hasibuan Ditahan 7 hari usai Geruduk Polrestabes Medan, Anak Buah Dihukum Lari hingga Piket Seminggu
Prajurit TNI datangi Polrestabes Medan. (Ist)

Medan, (afederasi.com) - Mayor Dedi Hasibuan, yang sebelumnya terlibat dalam insiden menggeruduk kantor Polrestabes Medan bersama prajurit Anggota Kodam I/Bukit Barisan, telah dijatuhi hukuman disiplin oleh pihak militer. Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Inf Riko Siagian, mengungkapkan bahwa Mayor Dedi akan menjalani penempatan khusus (Patsus) selama tujuh hari sebagai konsekuensi dari tindakannya.

Riko tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kapan hukuman tersebut akan dimulai, dan menyarankan untuk menanyakan hal tersebut kepada pimpinan Mayor Dedi.

Tindakan Disiplin Juga Diberikan kepada Delapan Anggota Militer Lainnya

Selain Mayor Dedi Hasibuan, delapan anggota militer lainnya yang ikut terlibat dalam insiden tersebut juga dikenai tindakan disiplin. Tindakan ini mencakup berbagai bentuk sanksi, seperti lari dengan membawa ransel, piket selama satu minggu, dan tindakan disiplin lainnya. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kedisiplinan di tubuh militer.

Tidak Ada Unsur Pidana dalam Aksi Mayor Dedi Hasibuan

Pihak militer menyatakan bahwa mereka tidak menemukan unsur pidana dalam tindakan yang dilakukan oleh Mayor Dedi Hasibuan saat menggeruduk kantor Polrestabes Medan. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Hamim Tohari, menjelaskan bahwa setelah melalui pendalaman oleh instansi militer, tidak ada indikasi pelanggaran pidana yang ditemukan. Oleh karena itu, kasus tersebut diserahkan kembali kepada Kodam I/Bukit Barisan untuk tindakan lebih lanjut.

Kedatangan TNI ke Polrestabes Medan Terkait Kasus Penahanan ARH

Puluh-an prajurit Kodam I/Bukit Barisan sebelumnya mendatangi kantor Polrestabes Medan pada tanggal 5 Agustus 2023. Mereka datang untuk mempertanyakan proses hukum dan penahanan terhadap seorang perwira militer dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan tanah. Mayor Dedi Hasibuan, bersama dengan prajurit TNI lainnya, bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, dalam upaya untuk memahami status penangguhan penahanan terhadap perwira tersebut.

Kapendam I/BB, Kolonel Rico Siagian, membenarkan kedatangan anggota TNI ke kantor Polrestabes Medan dan menyatakan bahwa mereka ingin menanyakan tentang surat penangguhan penahanan yang mereka buat. Penangguhan penahanan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Polrestabes Medan. Rico menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk menyerang, tetapi untuk mencari klarifikasi terkait kasus tersebut. (mg-1/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow