Pemprov DKI Pertimbangkan Pencabutan Izin Kafe KLOUD Sky Dining Terkait Dugaan Peredaran Narkotika
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempertimbangkan pencabutan izin usaha milik KLOUD Sky Dining, sebuah kafe mewah di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Jakarta, (afederasi.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempertimbangkan pencabutan izin usaha milik KLOUD Sky Dining, sebuah kafe mewah di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Hal ini berdasarkan temuan kepolisian yang mengindikasikan adanya peredaran narkotika, khususnya jenis ekstasi dan happy five, di tempat tersebut. Joko, juru bicara Pemprov DKI Jakarta, mengungkapkan, "Iya, kita tindaklanjuti." Kendati demikian, ia menegaskan belum menerima surat permintaan resmi pencabutan izin dari Bareskrim Polri.
"Iya kita tindaklanjuti," ujar Joko kepada wartawan Pemprov, Rabu (22/11/2023).
Meskipun Pemprov DKI Jakarta telah memberikan respons terhadap temuan kepolisian, Joko menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari Bareskrim Polri untuk memulai proses pemutusan izin usaha KLOUD Sky Dining. "Kekinian Joko mengatakan pihaknya masih menunggu adanya surat resmi agar selanjutnya bisa dikaji secara mendalam," ujar Joko. Beliau menegaskan bahwa jika temuan ini melanggar aturan Pemprov DKI, pihaknya akan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau memang itu pelanggaran dan tidak sesuai aturan Pemprov DKI, kami tindaklanjuti sesuai ketentuan," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggerebek dua kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, satu dari dua kafe tersebut disegel karena ditemukan adanya ekstasi dan pil happy five. Penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (18/11) malam tersebut merupakan hasil kerjasama antara Bareskrim Polri dan Bea Cukai. Mukti Juharsa, petinggi Bareskrim, menyampaikan bahwa kafe tersebut terindikasi sebagai tempat transaksi jual beli narkotika. Oleh karena itu, pihaknya berencana menyurati Pemprov DKI untuk mencabut izin usaha kafe tersebut.
"Kemungkinan ya, makanya akan hubungi Pemprov DKI mencabut izinnya, karena dia sudah melanggar aturan menjual ada narkoba di tempat dia, lepas tau ga tau, ga mungkin ga tau, kita akan mendalaminya," lanjutnya.
Berita ini mencerminkan kekhawatiran serius Pemprov DKI Jakarta terhadap peredaran narkotika di tempat-tempat umum dan komitmen untuk bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.(mg-2/mhd)
What's Your Reaction?


